Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang SKEMA SERTIFIKASI ALAT KONVERSI BAHAN BAKAR GAS
Pasal 1
MENETAPKAN Skema Sertifikasi Alat Konversi Bahan Bakar Gas.
Pasal 2
Skema Sertifikasi Alat Konversi Bahan Bakar Gas ini berlaku untuk sertifikasi alat konversi bahan bakar gas sesuai SNI EN 12806:2015, dan sertifikasi untuk alat konversi bahan bakar gas dengan tekanan kerja di bawah 20 kPa sesuai dengan SNI EN 12806:2015 kelas 2 dan 2A.
Pasal 3
Alat konversi yang dimaksud dalam skema ini harus kompatibel dengan:
1. tabung baja LPG yang memenuhi SNI 1452:2011;
2. katup tabung baja LPG yang memenuhi SNI 1591:2012 atau katup dengan tipe koneksi ulir yang memenuhi SNI 7659:2011;
3. selang karet yang memenuhi SNI 7213:2014 atau selang elastomer yang memenuhi SNI 8022:2014;
4. karet perapat yang memenuhi SNI 7655:2010; dan
5. regulator yang memenuhi SNI 7618:2012 untuk tekanan sampai 220 kPa atau memenuhi SNI 7369:2012 untuk tekanan sampai 5 kPa.
Pasal 4
Skema Sertifikasi Alat Konversi Bahan Bakar Gas tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 5
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2016 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, ttd BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
