Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka
pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
2. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
3. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
4. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
5. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
6. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga atau unit kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya sebagai bagian daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
7. Program adalah penjabaran kebijakan lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi.
8. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan.
9. Indikator Kinerja Program adalah ukuran atas hasil dari suatu program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
10. Indikator Kinerja Kegiatan adalah ukuran atas keluaran dari sutau kegiatan yang terkait secara logis dengan Indikator Kinerja Program.
11. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar Hasil berbagai Program dan Kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
12. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
13. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan atau unit kerja yang lebih tinggi kepada pimpinan unit kerja yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.
14. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
15. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
16. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja adalah unit instansi pemerintah pusat selaku kuasa penggunan anggaran yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan dan pelaporan data Kinerja.
17. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi adalah unit instansi pemerintah pusat yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan dan pelaporan data Kinerja tingkat eselon I.
18. Entitas Akuntabilitas Kinerja Lembaga adalah unit instansi pemerintah pusat yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan dan pelaporan data Kinerja tingkat lembaga.
19. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran lembaga.
20. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah penjabaran dari rencana strategis yang memuat informasi mengenai sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan, IKU, dan rencana capaiannya.
21. Rencana Kerja dan Anggaran adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi Program dan Kegiatan yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Lembaga dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
22. Sistem Akuntansi Pemerintah adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.
23. Pengukuran Kinerja adalah suatu proses sistematis dan berkesinambungan secara periodik (regular) untuk menilai keberhasilan/kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai program dan kebijakan untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi melalui pengukuran atas outcome dari suatu program dan output dari suatu kegiatan.
24. Pelaporan Kinerja adalah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan/atau kegiatan termasuk penggunaan angggaran yang disusun sebagai suatu bentuk laporan kinerja yang memuat informasi pertanggungjawaban pada upaya pencapaian outcome atau output dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas dan manfaat.
25. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah Laporan Akunatabilitas Kinerja BSN dan Unit Kerja Eselon I dan Eselon II.
26. Evaluasi Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi yang tertuang dalam perumusan Renstra suatu organisasi.
27. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah Inspektorat yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern.
Pasal 2
Penyelenggaraan SAKIP meliputi:
a. Rencana Strategis;
b. Perjanjian Kinerja;
c. Pengukuran Kinerja;
d. Pengelolaan Data Kinerja;
e. Pelaporan Kinerja; dan
f. Reviu dan Evaluasi Kinerja;
Pasal 3
(1) BSN menyusun Rencana Strategis sebagai dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan.
(2) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP di lingkungan BSN.
(3) Penyusunan Rencana Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4
(1) BSN menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Setiap unit eselon II menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran yang disampaikan kepada Sekretaris Utama melalui Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha.
(3) Rencana Pelaksanaan Kegiatan menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 5
(1) Dokumen pelaksanaan anggaran menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja.
(2) BSN menyusun dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran yang mencantumkan Indikator Kinerja dan Target Kinerja.
(3) Indikator Kinerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. spesifik;
b. dapat terukur;
c. dapat dicapai;
d. relevan;
e. berjangka waktu tertentu; dan
f. dapat dipantau dan dikumpulkan.
Pasal 6
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), BSN menyusun dokumen Perjanjian Kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja Utama.
(2) Dokumen Perjanjian Kinerja BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala BSN.
(3) Dokumen perjanjian kinerja BSN disampaikan kepada
melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 7
(1) Setiap Unit Eselon I menyusun dokumen Perjanjian Kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja Program.
(2) Dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan unit Eselon I dan Kepala BSN.
Pasal 8
(1) Setiap Unit Eselon II menyusun dokumen Perjanjian Kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja Kegiatan.
(2) Dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Unit Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan unit Eselon II dan Atasan Langsung Pimpinan Unit Eselon II.
Pasal 9
(1) Kepala BSN bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen perjanjian kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan.
(2) Perjanjian Kinerja disusun menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 10
(1) Setiap unit eselon I dan eselon II melakukan pengukuran kinerja dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam masing-masing dokumen perjanjian kinerja.
(2) Pengukuran kinerja dilakukan dengan cara:
a. membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran kinerja yang dicantumkan dalam dokumen perjanjian kinerja dalam rangka pelaksanaan Anggaran tahun berjalan; dan/atau
b. membandingkan realisasi kinerja program sampai dengan tahun berjalan dengan sasaran kinerja 5 tahunan yang direncanakan dalam Rencana Strategis BSN.
Pasal 11
(1) BSN, unit eselon 1 dan eselon 2 melakukan pengelolaan data kinerja dengan cara mencatat, mengolah dan melaporkan data kinerja.
(2) Pengelolaan data kinerja mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan BSN.
(3) Pengelolaan data kinerja mencakup:
a. penetapan data dasar;
b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi;
c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan
d. pengkompilasian dan perangkuman.
Pasal 12
(1) BSN, unit eselon I dan eselon II menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. BSN dan unit kerja dibawahnya wajib mengunggah seluruh dokumen pendukung SAKIP (renstra, PK, LAKIP, IKU ) ke website resmi BSN.
(2) Laporan Kinerja terdiri dari laporan kinerja bulanan, laporan kinerja triwulanan dan laporan kinerja tahunan.
Pasal 13
(1) Laporan kinerja bulanan disusun oleh unit eselon 2 disampaikan kepada Sekretaris Utama BSN melalui Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bulan yang bersangkutan berakhir.
(2) Laporan kinerja bulanan disusun menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 14
(1) Laporan kinerja triwulanan unit eselon I dan eselon II disampaikan kepada Sekretaris Utama BSN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(2) Laporan Kinerja Triwulanan BSN disampaikan ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas paling lambat 15 (lima belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(3) Laporan kinerja triwulanan disusun menggunakan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 15
(1) Laporan kinerja tahunan unit Eselon II disampaikan kepada Pimpinan langsung unit eselon I dan Sekretaris Utama ditembuskan kepada Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha dan Inspektorat paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tahun yang bersangkutan berakhir.
(2) Laporan kinerja tahunan unit Eselon I merupakan LAKIP unit Eselon I yang disusun berdasarkan berdasarkan Penetapan Kinerja Eselon I.
(3) LAKIP unit Eselon I disampaikan kepada Kepala BSN melalui Sekretaris Utama paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun yang bersangkutan berakhir ditembuskan kepada inspektorat.
(4) Laporan Kinerja tahunan BSN merupakan LAKIP BSN yang disusun berdasarkan Penetapan Kinerja.
(5) LAKIP BSN disampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan reviu selambatnya 1 (satu) minggu sebelum diserahkan kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(6) LAKIP BSN disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(7) LAKIP unit eselon II, LAKIP unit eselon I dan LAKIP BSN disusun menggunakan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 16
(1) Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha melakukan monitoring terhadap kinerja dan anggaran.
(2) Laporan monitoring kinerja disusun menggunakan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 17
(1) Inspektorat BSN melakukan reviu atas LAKIP unit eselon I dan LAKIP BSN.
(2) Hasil reviu dituangkan dalam pernyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Kepala Inspektorat BSN.
(3) Hasil reviu disampaikan kepada Kepala BSN ditembuskan Sekretaris Utama.
Pasal 18
(1) Inspektorat melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP dan evaluasi kinerja BSN dan Eselon I.
(2) Laporan Evaluasi atas implementasi SAKIP disampaikan oleh Inspektorat kepada Kepala BSN.
(3) Kepala BSN menyampaikan Laporan Evaluasi atas implementasi SAKIP kepada Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(4) Laporan evaluasi kinerja disampaikan oleh Inspektorat kepada Kepala BSN.
(5) Laporan evaluasi atas implementasi SAKIP dan laporan evaluasi kinerja disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 201615 April 2016 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, ttd BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
