Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission
Pasal 1
(1) Membentuk Komite Nasional INDONESIA untuk International Electrotechnical Commission, yang selanjutnya disebut dengan Komnas IEC, dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Komnas IEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 2
(1) Komnas IEC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional dalam pengembangan kebijakan standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional di bidang elektroteknika dan partisipasi dalam International Electrotechnical Commission System for Conformity Testing and Certification of Electrotechnical Equipment and Components.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, Komnas IEC mempunyai fungsi:
a. penetapan kebijakan nasional pengembangan standar bidang elektroteknika;
b. penetapan kebijakan nasional penilaian kesesuaian bidang elektroteknika;
c. meningkatkan Partisipasi Aktif dalam forum International Electrotechnical Commission;
d. meningkatkan Kepemimpinan INDONESIA dalam forum International Electrotechnical Commission;
e. penetapan posisi INDONESIA dalam forum International Electrotechnical Commission; dan
f. pelaksanaan tugas lainnya yang relevan dengan kegiatan International Electrotechnical Commission.
Pasal 3
(1) Susunan keanggotaan Komnas IEC terdiri atas:
a. Ketua Ketua merangkap anggota, dijabat secara ex- officio oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional;
b. Sekretaris merangkap anggota, dijabat secara ex-officio Eselon I Badan Standardisasi Nasional yang mempunyai fungsi pengkoordinasian dan penyelenggaraan kerjasama di bidang standardisasi;
dan
c. Anggota terdiri atas unsur Eselon I di Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkaitan dengan kegiatan di bidang standardisasi.
(2) Susunan keanggotaan Komnas IEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 4
(1) Ketua Komnas IEC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. memimpin pelaksanaan tugas Komnas IEC;
b. MENETAPKAN rekomendasi kebijakan standardisasi nasional di bidang elektroteknika;
c. MENETAPKAN usulan posisi INDONESIA untuk forum International Electrotechnical Commission;
d. melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Komnas IEC;
dan
e. menyampaikan laporan pelaksanaan Komnas IEC kepada Kepala BSN.
(2) Dalam hal Ketua Komnas IEC berhalangan menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Komite Nasional menjalankan tugas Ketua.
(3) Sekretaris Komnas IEC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas ketua jika Ketua berhalangan;
b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Komite Nasional sesuai dengan hasil keputusan rapat Komnas IEC; dan
c. memberikan laporan dan informasi perkembangan bidang elektroteknika secara berkala dalam Forum Komnas IEC.
Pasal 5
(1) Untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas Komnas IEC, dibentuk Sekretariat Komnas IEC yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.
(2) Sekretariat Komnas IEC sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada pada unit kerja setingkat Eselon II di Badan Standardisasi Nasional yang memiliki tugas melaksanakan
koordinasi program kelembagaan standardisasi luar negeri.
(3) Keanggotaan Sekretariat Komnas IEC terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
(4) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki tugas memimpin Sekretariat.
(5) Keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 6
(1) Untuk memperkuat tugasnya, Komnas IEC membentuk Kelompok Kerja.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kelompok Kerja Pengelola Pengembangan Standar dan Strategi Pasar, yang selanjutnya disingkat KK PPS-SP;
dan
b. Kelompok Kerja Pengelola Penilaian Kesesuaian, yang selanjutnya disingkat KK PPK.
(3) Selain Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Komnas IEC dapat membentuk gugus tugas yang bersifat ad hoc apabila terdapat isu khusus di bidang elektoronika.
Pasal 7
(1) KK PPS-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. mengusulkan program KK PPS-SP kepada Komnas IEC;
b. melaksanakan program kerja yang ditetapkan Komnas IEC;
c. membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan IEC;
d. melakukan verifikasi usulan posisi INDONESIA untuk sidang IEC;
e. melakukan kaji ulang pelaksanaan Pedoman Kerja IEC;
f. mengoordinasikan penanganan kewajiban INDONESIA sebagai anggota P (participating) dari Technical Committee/Sub Committee (TC/SC) IEC melalui Pengelolaan National Mirror Committee (NMC) TC/SC IEC;
g. membahas dan menyusun tanggapan terhadap rancangan standar internasional IEC sesuai dengan kepentingan sektor;
h. memberikan rekomendasi pembentukan dan pembubaran NMC TC/ SC IEC;
i. memberikan rekomendasi kepada BSN dalam penyusunan posisi INDONESIA untuk IEC General Meeting, berkaitan dengan perkembangan standar internasional IEC yang dibahas dalam forum Standard Management Board (SMB) IEC;
j. memberikan rekomendasi skala prioritas adopsi standar internasional IEC sesuai dengan perkembangan teknologi dan tren kebutuhan pasar ke dalam program pengembangan SNI kepada Panitia Teknis Perumusan SNI melalui BSN;
k. memberikan usulan rekomendasi kepada Komnas IEC mengenai kesepakatan regional yang terkait dengan bidang elektroteknika;
l. menindaklanjuti keputusan Komnas IEC yang, ditetapkan dalam pertemuan Komnas IEC sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi KK PPS-SP; dan
m. memberikan laporan dan informasi perkembangan KK PPS-SP secara berkala kepada Sekretaris Komnas IEC.
(2) Keanggotaan KK PPS-SP ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.
Pasal 8
(1) KK PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. mengusulkan program KK PPK kepada Komnas IEC;
b. melaksanakan program kerja yang ditetapkan Komnas IEC;
c. membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan IEC;
d. melakukan verifikasi usulan posisi INDONESIA untuk sidang IEC;
e. melakukan kaji ulang pelaksanaan Pedoman Kerja IEC;
f. mengoordinasikan penanganan kewajiban INDONESIA terkait pengembangan kebijakan sistem penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh forum CAB IEC, termasuk forum IECEE, IECEx, dan IECQ di bidang elektroteknika;
g. memberikan usulan rekomendasi kepada Komnas IEC mengenai kesepakatan regional yang terkait dengan pengembangan penilaian kesesuaian di bidang elektroteknika;
h. menindaklanjuti keputusan yang ditetapkan dalam pertemuan Komnas IEC sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi KK PPK; dan
i. memberikan laporan dan informasi perkembangan KK PPK secara berkala kepada Sekretaris Komnas IEC.
(2) Keanggotaan KK PPK ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.
Pasal 9
(1) Untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas KK PPS-SP dan KK PPK dibentuk Sekretariat KK PPS-SP dan KK PPK yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan tugas KK PPS-SP dan KK PPK sesuai dengan penetapannya.
(2) Sekretariat KK PPS-SP dan KK PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada unit kerja setingkat Eselon II di Badan Standardisasi Nasional yang memiliki tugas melaksanakan koordinasi program kelembagaan standardisasi luar negeri.
(3) Keanggotaan Sekretariat KK PPS-SP dan KK PPK terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
(4) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki tugas memimpin Sekretariat.
(5) Keanggotaan Sekretariat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 10
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2017 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,
ttd
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
