Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGEDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PERATURAN_BSN No. 4 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pengendalian Gratifikasi adalah proses pengendalian terhadap penerimaan, penolakan dan pemberian gratifikasi, penelaahaan gratifikasi, serta pelaporan penyelenggaraan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional. 2. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 3. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 4. Suap adalah suatu perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pegawai dengan maksud agar ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 5. Gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang diperoleh Pegawai BSN dan/atau keluarganya, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. 6. Gratifikasi dalam kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh pegawai BSN, selaku wakil yang sah dari BSN dalam pelaksanaan tugas kedinasan. 7. Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari istri/suami dan anak dari pegawai BSN atau orang yang menjadi tanggungan pegawai BSN. 8. Pegawai Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai BSN adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah yang bertugas di BSN. 9. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana Sistem Pengendalian Gratifikasi, dalam hal ini adalah Inspektorat. 10.Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2

Sistem pengendalian gratifikasi dimaksudkan untuk memberikan panduan dalam rangka memahami, mengendalikan, dan mengelola gratifikasi di lingkungan

Pasal 3

Tujuan Peraturan Kepala ini adalah sebagai berikut: a. meningkatkan kesadaran pegawai BSN untuk melaporkan gratifikasi; b. menciptakan kesadaran dalam penanganan gratifikasi sehingga mendukung terciptanya lingkungan BSN yang bersih dan melayani; c. mewujudkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsi; d. membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pasal 4

(1) Gratifikasi terdiri atas: a. gratifikasi yang dianggap suap b. gratifikasi dalam kedinasan (2) Gratifikasi dalam kedinasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b antara lain: a. biaya perjalanan dinas, honorarium, dan fasilitas dalam rangka pelaksanaan tugas yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan yang bersumber dari anggaran dan sesuai dengan standar biaya yang berlaku; b. hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang sesuai dengan kepatutan dan kewajaran;dan c. biaya perjalanan dinas, honorarium, fasilitas, seminar kits, sertifikat, plakat/cinderamata yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan seminar dan sejenisnya, sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan.

Pasal 5

Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang dikecualikan untuk dilaporkan terdiri atas: a. diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; b. diperoleh karena prestasi akademis atau non-akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; c. diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; d. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik; e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi; f. diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi; g. diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana pada huruf e dan huruf f terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi; h. diperoleh dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana, sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi; i. diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa biaya perjalanan dinas, honorarium, fasilitas, seminar kits, sertifikat, plakat/cinderamata; dan j. diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum sesuai dengan kepatutan dan kewajaran.

Pasal 6

(1) Pegawai BSN wajib melaporkan segala bentuk penerimaan yang diketahuinya atau patut diduganya termasuk jenis gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a. (2) Penerimaan gratifikasi oleh Pegawai BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a wajib dilaporkan kepada UPG paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima disertai dengan barang bukti gratifikasi. (3) Pelaporan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan gratifikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 7

UPG berhak menunda dan/atau menghentikan penelaahan atas laporan gratifikasi jika belum dan/atau belum cukup bukti.

Pasal 8

(1) UPG menelaah laporan gratifikasi yang diterima untuk menentukan gratifikasi berindikasi suap atau tidak berindikasi suap paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) UPG wajib memberikan keputusan hasil penelaahan kepada Pegawai yang melaporkan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (3) Dalam hal hasil penelaahan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gratifikasi tidak berindikasi suap, UPG mengembalikan barang bukti gratifikasi kepada yang bersangkutan paling lama 3 (tiga) hari kerja. (4) Dalam hal hasil penelaahan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gratifikasi berindikasi suap, UPG menyampaikan gratifikasi tersebut kepada Sekretaris Utama BSN paling lama 3 (tiga) hari kerja. (5) Sekretaris Utama BSN wajib menyampaikan laporan gratifikasi berindikasi suap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan pertimbangan UPG kepada KPK. (6) Laporan gratifikasi yang berindikasi suap sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. (7) Hasil status kepemilikan Gratifikasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan KPK disampaikan oleh UPG kepada Pegawai yang melaporkan Gratifikasi.

Pasal 9

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2014 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H LAOLY