Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEDOMAN ADOPSI STANDAR INTERNASIONAL DAN PUBLIKASI INTERNASIONAL LAINNYA BAGIAN 2 ADOPSI PUBLIKASI INTERNASIONAL SELAIN STANDAR INTERNASIONAL MENJADI STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
MENETAPKAN Pedoman Adopsi Standar Internasional dan Publikasi Internasional Lainnya Bagian 2: Adopsi Publikasi Internasional Selain Standar Internasional Menjadi Standar Nasional INDONESIA.
Pasal 2
Pedoman Adopsi Standar Internasional dan Publikasi Internasional Lainnya Bagian 2: Adopsi Publikasi Internasional Selain Standar Internasional Menjadi Standar Nasional INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2016 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, ttd BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
