Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENGAJUAN PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN, PERSETUJUAN PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dan memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.
3. BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi.
4. Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
5. Barang Milik Negara idle adalah tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi lembaga.
6. Pelimpahan Wewenang adalah Pelimpahan wewenang kepada Pejabat untuk atas nama pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani surat pengajuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Unit Penatausahaan Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disebut UPPB-W adalah unit yang membantu melakukan penatausahaan BMN pada tingkat Provinsi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi.
8. Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang (UPKPB) yang selanjutnya disebut UPKPB adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN pada tingkat satuan kerja/Kuasa Pengguna Barang, yang meliputi seluruh satuan kerja di BPS, BPS Provinsi, dan BPS Kabupaten/Kota.
9. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi BPS yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Pasal 2
(1) Kepala Badan Pusat Statistik melimpahkan wewenang kepada UPPB- W sesuai wilayah (satuan kerja) masing-masing untuk dan atas nama Kepala Badan Pusat Statistik menandatangani surat pengajuan penetapan status penggunaan, persetujuan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan BMN sebagaimana tercantum secara lengkap dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini.
(2) Kepala Badan Pusat Statistik melimpahkan wewenang kepada UPKPB sesuai wilayah (satuan kerja) masing-masing untuk dan atas nama Kepala Badan Pusat Statistik menandatangani surat pengajuan penetapan status penggunaan, persetujuan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan BMN yang secara lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini.
Pasal 3
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mencakup materi pelimpahan wewenang pengelolaan Barang Milik Negara idle dan Rumah Negara.
Pasal 4
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meningkatkan pengelolaan risiko dengan sebaik-baiknya.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku:
1. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 161 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Wewenang Pengajuan Penghapusan Barang Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 164 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Wewenang Pengajuan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 November 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2013 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
SURYAMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1381 www.djpp.kemenkumham.go.id
