Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2013 tentang STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DILINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3. Pengguna Barang adalah Kepala Badan Pusat Statistik sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Biro Umum, Kepala BPS Provinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi masalah tertentu dalam pemerintahan;
6. Lembaga adalah organisasi non kementerian lembaga dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
7. Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.
8. Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.
9. Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi BMN dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau perolehan lainnya yang sah.
Pasal 2
Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa tanah dan/atau bangunan berfungsi sebagai pedoman bagi:
a. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam rangka menyusun Perencanaan Kebutuhan dalam bentuk pengadaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pengelola Barang dalam meneliti Perencanaan Kebutuhan BMN dalam bentuk pengadaan tanah dan/atau bangunan yang disusun oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 3
Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. luas maksimum dan minimum tanah;
b. luas maksimum bangunan;
c. jumlah lantai bangunan.
Pasal 4
(1) Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pembelian tanah yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. pembangunan baru/revitalisasi, renovasi/restorasi yang mengubah luas bangunan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
c. perolehan tanah dan/atau bangunan yang ditempuh melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan tukar guling.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c merupakan tanah yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung Negara.
(3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Bangunan Gedung Negara.
(4) Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelompokkan menjadi:
a. gedung perkantoran; dan
b. rumah negara.
(5) Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diklasifikasikan berdasarkan:
a. tingkat kompleksitas; dan
b. pengguna.
Pasal 5
(1) Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Klasifikasi bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada tetap dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 7
Penerapan Standar Barang dan Standar Kebutuhan untuk pengadaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diatur dalam Peraturan ini dilakukan dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan BMN.
Pasal 8
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Agustus 2013 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
SURYAMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
