Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 1
Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan panduan bagi Atasan Langsung Bendaharawan Penerima/Pengguna, Bendaharawan Penerima, dan Bendaharawan Pengguna dalam rangka Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Pusat Statistik.
Pasal 2
Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2012 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
SURYAMIN
