(1) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan apabila terpenuhi dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. untuk instansi pemerintah pusat, melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi pusat, atau yang mewakili paling rendah setingkat eselon I;
b. untuk instansi pemerintah daerah, melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi daerah, atau yang mewakili paling rendah setingkat eselon II;
c. untuk lembaga negara, melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga negara, atau yang mewakili paling rendah setingkat eselon I;
d. untuk perwakilan negara asing, melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh duta besar atau yang berwenang mewakilinya;
e. untuk lembaga internasional, melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh kepala lembaga internasional atau yang berwenang mewakilinya.
(2) Lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan lembaga internasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.