Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 BPPT menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT;
c. pemantauan, pembinaan, dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas teknologi serta pembinaan alih teknologi; dan
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.