Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
3. Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah adalah Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan atau
musibah yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri.
4. Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah yang selanjutnya disebut Pelayanan Kepulangan adalah pelayanan yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah selama berada di debarkasi, shelter, atau tempat lain yang ditunjuk oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA/Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA sampai ke daerah asal.
5. Debarkasi adalah tempat kedatangan Pekerja Migran INDONESIA yang pulang dari luar negeri, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, maupun pos lintas batas.
6. Shelter adalah tempat singgah/inap sementara yang layak untuk menampung Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah selama menunggu proses kepulangan atau proses dirujuk ke instansi/lembaga lain.
7. Help Desk adalah pos pelayanan yang berada di Debarkasi yang berfungsi untuk memberikan Pelayanan Kepulangan dan informasi kepada Pekerja Migran INDONESIA yang pulang dari luar negeri.
8. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
9. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BP3TKI adalah unit pelaksana teknis pada BNP2TKI yang bertugas memberikan kelancaran dan kemudahan dalam pelayanan penempatan dan pelindungan, serta penyelesaian masalah Pekerja Migran INDONESIA secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerjanya.
10. Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut LP3TKI adalah unit pelaksana teknis pada BNP2TKI yang bertugas memberikan kelancaran dan kemudahan dalam pelayanan penempatan dan pelindungan, serta penyelesaian masalah Pekerja Migran INDONESIA secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerjanya.
