Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS FASILITASI PEMBENTUKAN KOPERASI TENAGA KERJA INDONESIA PURNA
Pasal 1
Petunjuk teknis pembentukan Koperasi Tenaga Kerja INDONESIA Purna (TKI Purna) dimaksudkan untuk mendukung pengembangan dan pembiayaan usaha TKI Purna yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 2
Petunjuk teknis pembentukan Koperasi TKI Purna dipergunakan sebagai acuan atau pedoman dalam pembentukan Koperasi TKI Purna guna mendukung pengembangan dan pembiayaan usaha TKI Purna.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2016 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, ttd NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
