Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PENEMPATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIATENAGA KERJA INDONESIA MELALUI DAERAH PERBATASAN KABUPATEN NUNUKAN
Pasal 1
Pelayanan penempatan Calon TKI/TKI melalui daerah perbatasan Kabupaten Nunukan dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana
diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepala ini.
Pasal 2
Prosedur penempatan Calon TKI/TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan atau pedoman bagi petugas yang akan melaksanakan pelayanan penempatan Calon TKI/TKI melalui daerah perbatasan Kabupaten Nunukan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.19/KA/IX/2012 tentang Prosedur Penempatan Calon Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah pada Pengguna Berbadan Hukum di Wilayah Perbatasan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala ini.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2015 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
