Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi negara.
2. Kelas Jabatan/Job Class yang selanjutnya disebut JC adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
3. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan kelas jabatan.
4. Informasi Faktor Jabatan adalah data yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan evaluasi jabatan yang berasal dari hasil analisis jabatan dan sumber-sumber lain.
5. Peta Jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas dan tanggung jawab jabatan, serta persyaratan jabatan yang menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja.
6. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri dan Peraturan PRESIDEN Nomor 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
7. Tanpa Kelas/Non Grade yang selanjutnya disebut NG adalah jabatan yang tidak memiliki kelas jabatan.
8. Penyelia adalah pejabat atau atasan langsung yang berwenang untuk memberikan arahan.
