Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan Dan Peta Jabatan Di Lingkungan Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

PERATURAN_BPPMI No. 03 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi negara. 2. Kelas Jabatan/Job Class yang selanjutnya disebut JC adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian. 3. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan kelas jabatan. 4. Informasi Faktor Jabatan adalah data yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan evaluasi jabatan yang berasal dari hasil analisis jabatan dan sumber-sumber lain. 5. Peta Jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas dan tanggung jawab jabatan, serta persyaratan jabatan yang menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja. 6. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri dan Peraturan PRESIDEN Nomor 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA. 7. Tanpa Kelas/Non Grade yang selanjutnya disebut NG adalah jabatan yang tidak memiliki kelas jabatan. 8. Penyelia adalah pejabat atau atasan langsung yang berwenang untuk memberikan arahan.

Pasal 2

(1) Kelas Jabatan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan. (2) Kelas Jabatan terdiri dari kelas jabatan struktural dan Kelas Jabatan fungsional. (3) Evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari penilaian terhadap informasi faktor jabatan. (4) Penilaian informasi faktor jabatan untuk jabatan struktural meliputi faktor-faktor sebagai berikut: a. ruang lingkup dan dampak program merupakan faktor untuk menilai tingkat kerumitan dan kedalaman lingkup dan dampak umum bidang program dan pekerjaan yang diarahkan oleh pejabat struktural termasuk dampak pekerjaan di dalam maupun di luar organisasi; b. pengaturan organisasi merupakan faktor untuk mempertimbangkan situasi organisasi dalam beberapa tingkat jabatan penyeliaan; c. wewenang penyeliaan dan manajerial merupakan faktor mengukur wewenang dan tanggung jawab jabatan yang meliputi pengarahan program khusus, fungsi lini, fungsi staf, dan kegiatan operasional dan kegiatan penunjang; d. hubungan personal (sifat hubungan dan tujuan hubungan) merupakan faktor untuk menilai tingkat hubungan organisasi, wewenang, atau pengaruh, dan kesulitan dalam melakukan hubungan untuk melaksanakan pekerjaan; e. kesulitan dalam pengarahan pekerjaan merupakan faktor untuk mengukur kesulitan dan kerumitan pekerjaan dasar dalam organisasi yang diarahkan, termasuk pekerjaan lini dan staf, atau pekerjaan yang dikontrakkan yang menjadi tanggung jawab penyelia dalam hal teknis atau pengawasan baik secara langsung atau melalui penyelia bawahan, pemimpin tim, atau pihak lain; dan f. kondisi lain merupakan faktor untuk mengukur berbagai kondisi yang mempengaruhi tingkat kesulitan dan kerumitan dalam melaksanakan kewajiban wewenang dan tanggung jawab penyeliaan. (5) Penilaian informasi faktor jabatan untuk jabatan fungsional meliputi faktor-faktor sebagai berikut: a. pengetahuan yang dibutuhkan jabatan merupakan faktor untuk mengukur sifat dan tingkat informasi atau fakta yang harus diketahui pegawai untuk melaksanakan pekerjaan; b. pengawasan penyelia merupakan faktor untuk mengukur sifat dan tingkat pengawasan penyelia secara langsung atau tidak langsung, tanggung jawab pegawai, dan evaluasi hasil pekerjaan; c. pedoman merupakan panduan kerja, prosedur dan kebijakan yang memberikan referensi data atau menentukan hambatan tertentu dalam melakukan pekerjaan; d. kompleksitas merupakan sifat, jumlah, variasi, seluk beluk tugas, langkah, proses atau metode dalam pekerjaan, kesulitan mengidentifikasi apa yang harus dilakukan, dan kesulitan dasar pelaksanaan pekerjaan; e. ruang lingkup dan dampak merupakan faktor mengukur apakah hasil pekerjaan tersebut dapat memfasilitasi pekerjaan orang lain, layanan tepat waktu, atau berdampak pada penelitian; f. hubungan personal merupakan faktor untuk mengetahui apa yang dibutuhkan untuk berhubungan, kesulitan komunikasi dengan mereka yang dihubungi, dan penentuan dimana hubungan diadakan (antara lain tingkat pegawai dan mereka yang dihubungi mengetahui peran dan wewenang masing-masing); g. tujuan hubungan merupakan faktor untuk mengetahui pertukaran informasi, isu yang signifikan atau kontroversial dan berbeda pandangan tujuan dan sasaran; h. persyaratan fisik meliputi persyaratan dan tuntutan fisik yang diperlukan pegawai termasuk kemampuan dan karakteristik fisik; dan i. lingkungan pekerjaan meliputi pertimbangan terhadap risiko dan ketidaknyamanan lingkungan atau sifat pekerjaan dan peraturan keamanan yang dibutuhkan. (6) Kelas Jabatan di lingkungan BNP2TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

(1) BNP2TKI melakukan evaluasi jabatan untuk setiap jabatan. (2) Hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. nilai jabatan (job value); dan b. kelas jabatan (job class) baik struktural maupun fungsional. (3) Nilai jabatan pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Nilai jabatan pada jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini

Pasal 4

Peta jabatan digunakan sebagai dasar untuk: a. penyusunan formasi; b. pengadaan pegawai; c. pengangkatan dalam jabatan; dan d. perencanaan karier di lingkungan BNP2TKI.

Pasal 5

Peta Jabatan di lingkungan BNP2TKI terdiri atas: a. peta jabatan di lingkungan Sekretariat Utama sebagaimana tercantum pada Lampiran IV; b. peta jabatan di lingkungan Deputi Bidang Kerja sama Luar Negeri dan Promosi sebagaimana tercantum pada Lampiran V; c. peta jabatan di lingkungan Deputi Bidang Penempatan sebagaimana tercantum pada Lampiran VI; d. peta jabatan di lingkungan Deputi Bidang Perlindungan sebagaimana tercantum pada Lampiran VII; e. peta jabatan di lingkungan Pusat Penelitian, Pengembangan dan Informasi sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII; f. peta jabatan di lingkungan Inspektorat sebagaimana tercantum pada Lampiran IX; dan g. peta jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran X; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 6

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, ttd NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA