Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PERATURAN_BPPKH No. 9 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah badan hukum publik yang bersifat mandiri dan nirlaba yang mempunyai tugas mengelola Keuangan Haji. 2. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji. 3. Anggota Badan Pelaksana Bidang Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat Anggota Badan Pelaksana Bidang SDM adalah anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang SDM. 4. Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungiawaban dan pelaporan Keuangan Haji. 5. Pegawai BPKH adalah warga negara INDONESIA yang karena keahliannya diangkat sebagai Pegawai BPKH. 6. Pegawai Tetap adalah warga negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat pengangkatan sebagai Pegawai BPKH untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. 7. Pegawai dengan Perjanjian Kerja adalah Pegawai yang memiliki hubungan kerja dengan BPKH melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan didasarkan atas jangka waktu dan/atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. 8. Calon Pegawai Tetap adalah peserta seleksi yang telah lulus proses penerimaan untuk Pegawai Tetap tetapi masih menjalani masa percobaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini. 9. Masa percobaan adalah periode waktu untuk menilai performa di mana Calon Pegawai Tetap telah diterima untuk berkerja di BPKH setelah lulus proses seleksi namun belum diangkat sebagai Pegawai Tetap. 10. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak Pegawai BPKH dalam struktur organisasi BPKH. 11. Atasan Langsung adalah Anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas dan/atau Pegawai BPKH yang memiliki jabatan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk memimpin satu unit kerja berdasarkan struktur organisasi yang telah ditetapkan, atas Pegawai BPKH lainnya yang berada dibawah kepemimpinannya pada unit kerja terkait. 12. Mutasi adalah perpindahan Pegawai BPKH dari suatu bagian ke bagian lain dalam BPKH dengan atau tanpa promosi atau demosi. 13. Rotasi adalah perpindahan Pegawai BPKH dari satu bagian ke bagian lain dalam BPKH dengan tujuan penyegaran kepegawaian. 14. Promosi adalah perpindahan Pegawai Tetap dari suatu Jabatan ke Jabatan lain yang lebih tinggi. 15. Demosi adalah perpindahan Pegawai BPKH baik dalam unit kerja yang sama atau dari satu unit kerja Pegawai BPKH ke unit kerja lain karena penurunan Jabatan dan/atau golongan Pegawai BPKH. 17. Penghasilan adalah hak Pegawai BPKH berupa uang yang terdiri dari Gaji dan hak-hak keuangan lainnya. 18. Kerja Lembur adalah kerja di luar jam kerja normal sesuai dengan ketentuan BPKH. 19. Disiplin adalah kesanggupan Pegawai BPKH untuk mematuhi seluruh kewajiban/ ketentuan BPKH. 20. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diberikan kepada Pegawai BPKH dalam jangka waktu tertentu. 21. Hari Libur adalah hari yang ditentukan untuk tidak bekerja berdasarkan peraturan perundang- undangan. 22. Lingkungan BPKH adalah keseluruhan tempat yang berada di bawah penguasaan BPKH dan/atau tempat lain yang ditunjuk oleh BPKH yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan BPKH. 23. Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan oleh BPKH kepada Pegawai BPKH baik secara perorangan atau kelompok untuk menghargai jasa atau karya atau prestasi di bidang tertentu yang memberikan manfaat bagi BPKH. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) BPKH dapat menerima dan mengangkat Pegawai BPKH. (2) Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pegawai Tetap; dan b. Pegawai Dengan Perjanjian Kerja. (3) Penerimaan Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Ketentuan Pasal 3diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Pegawai BPKH harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat melamar; c. beragama islam; d. sehat jasmani dan rohani; e. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; f. memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan; dan g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di ayat (1), Pegawai BPKHharusmengikuti ketentuan sebagai berikut: a. untuk Calon Pegawai Tetap, bersedia menjalani masa percobaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan statusnya sebagai Pegawai Tetap; dan b. untuk Pegawai Dengan Perjanjian Kerja bersedia menandatangani perjanjian kerja dengan BPKH. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Calon Pegawai Tetap menerima Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Tetapsebelum memulai masa percobaan. (2) Calon Pegawai Tetap wajib menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai dari tanggal diterima sebagai Calon Pegawai Tetap. (3) Selama masa percobaan, Calon Pegawai Tetap diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. (4) Apabila masa percobaan dapat dilalui dengan baik dan dinilai memuaskan, maka hubungan kerja diteruskan dan Calon Pegawai Tetap tersebut akan mendapat surat pengangkatan sebagai Pegawai Tetap secara tertulis. (5) Badan Pelaksana dapat MEMUTUSKAN hubungan kerja terhadap Calon Pegawai Tetap yang gagal melalui masa percobaan sebelum masa percobaan berakhir. (6) Calon Pegawai Tetap dinilai gagal melalui masa percobaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila: a. melakukan tindakan yang melanggar pakta integritas; b. melakukan tindakan yang melanggar kode etik; c. melakukan tindakan yang melanggar disiplin kerja; d. melanggar peraturan yang berlaku di lingkungan BPKH; dan/atau e. karena berdasarkan kebijakan pemutusan hubungan kerja oleh BPKH. (7) Calon Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mendapatkan kompensasi pemutusan hubungan kerja. (8) Masa kerja di BPKH dihitung mulai dari hari pertama masa percobaan. 5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Jangka waktu perjanjian kerja Pegawai Dengan Perjanjian Kerja paling lama 2 (dua) tahun. (2) BPKH dapat memperpanjang perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap perpanjangan. 6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Hak Pegawai BPKH terdiri atas: a. penghasilan meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mendapatkan fasilitas bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mendapatkan hak Cuti; e. mengundurkan diri; f. mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan saran; g. melakukan komunikasi dua arah yang bebas, terbuka dan bertanggung jawab; h. mendapatkan jaminan kerahasiaan data kepegawaian; dan i. mendapatkan program pengembangan sumber dayamanusia. 7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Hari kerja di BPKH sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. (2) Jam kerja normal di BPKH sebanyak 8 (delapan) jam per hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. 8. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Hari Libur terdiri dari: a. hari sabtu dan hari minggu; dan b. hari libur nasional. 9. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Pegawai BPKH yang telah bekerja minimal 12 (dua belas bulan) atau 1 (satu) tahun secara terus-menerus, berhak atas Cuti tahunan paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja dan paling banyak 18 (delapan belas) hari kerja. 10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Pegawai BPKH perempuan berhak atas Cuti bersalin. 11. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Cuti alasan penting adalah hak Cuti yang diberikan kepada Pegawai BPKH karena: a. Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf (a) meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; c. melangsungkan perkawinan yang pertama; dan d. melaksanakan/menunaikan ibadah seperti haji dan/atau umroh. 12. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Pegawai BPKH yang menderita sakit berhak atas Cuti sakit. (2) Pegawai BPKH wajib menyampaikan surat keterangan dokter untuk Cuti sakit melebihi satu (1) hari kerja. (3) Pegawai BPKH perempuan yang mengalami gugur kandungan berhak atas Cuti sakit untuk paling lama 1,5 (satu setengah) bulan. (4) Pegawai BPKH yang mengalami kecelakaan dalam atau oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga perlu mendapat perawatan, berhak atas Cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya. 13. Di antara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Keenam A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Cuti Besardiberikan kepada Pegawai BPKH yang telah memenuhi masa kerja 5 (lima) tahun secara terus menerus. 15. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Kebijakan dan pengaturan Penghasilan Pegawai BPKH merupakan hak dan wewenang penuh BPKH. (2) Komponen Penghasilan Pegawai BPKH yang diberikan oleh BPKH, meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan tetap yang terdiri atas: 1. tunjangan jabatan 2. tunjangan akomodasi/perumahan; dan 3. tunjangan transportasi bagi Deputi. c. tunjangan lainnya yang terdiri atas: 1. tunjangan premi BPJS; 2. tunjangan hari raya; 3. tunjangan cuti tahunan; dan 4. tunjangan lain yang ditetapkan oleh Badan Pelaksana. d. fasilitas kesehatan dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh Badan Pelaksana. (3) Jumlah gaji pokok paling sedikit sama dengan upah minimum terbaru yang ditentukan oleh pemerintah daerah. (4) Penetapan gaji Pegawai BPKH didasarkan pada struktur dan skala gaji, dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, serta diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana BPKH. (5) Peninjauan gaji Pegawai BPKH dilakukan dalam periode tertentu berdasarkan faktor yang relevan seperti inflasi dan faktor lain yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. (6) BPKH dapat memberikan insentif selain komponen yang diatur pada ayat (2) huruf a hingga huruf d berdasarkan kebijakan BPKH yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. 16. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Penghasilan Pegawai BPKH dihitung dari tanggal 1 sampai tanggal terakhir bulan yang berjalan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada masing-masing Pegawai BPKH pada tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya. (3) Dalam hal tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan di hari kerja sebelumnya. (4) Penghasilan dibayarkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Penghasilan Pegawai BPKH merupakan subyek pajak penghasilan. (2) BPKH menanggung beban pajak penghasilan dari Penghasilan Pegawai BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Judul Bagian Ketujuh dalam BAB XI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 juga diberikan kepada: a. 1 (satu) orang istri/suami; dan b. paling banyak 3 (tiga) orang anak yang belum berumur 25 (dua puluh lima) tahun, belum menikah, dan/atau belum bekerja, yang sah secara hukum dan peraturan perundang- undangan, serta terdaftar pada BPKH. (2) Mekanisme pemberian fasilitas kesehatan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. 20. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) BPKH memberikan bantuan suka cita maupun bantuan duka cita kepada Pegawai BPKH yang mengalami peristiwa tertentu. (2) BPKH memberikan bantuan kepada Pegawai BPKH yang bertujuan untuk: a. memberikan perhatian atas kejadian atau peristiwa tertentu; dan b. mewujudkan kepedulian sehingga dapat meningkatkan rasa nyaman dalam bekerja dan meningkatkan loyalitas. (3) BPKH memberikan bantuansuka cita atau duka cita dalam hal: a. Pegawai BPKH meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja; b. keluarga Pegawai BPKH meninggal dunia yang merupakan pasangan dan anak kandung paling banyak 3 (tiga) orang; c. orangtua atau mertua Pegawai BPKH meninggal dunia; d. bencana alam yang dialami Pegawai BPKH; e. pernikahan Pegawai BPKH yang pertama kali selama di BPKH; dan/atau f. kelahiran 3 (tiga) anak kandung Pegawai BPKH. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. 21. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Pegawai BPKH dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan disiplin dalam lingkungan BPKH. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelanggaran ringan; b. pelanggaran sedang; dan c. pelanggaran berat. (3) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. tidak mematuhi aturan terkait jam kerja kantor; b. absen dari kantor selama 2 (dua) hari berturut- turut tanpa menyampaikan surat keterangan dokter; c. menghambat atau memperlambat penyelesaian pekerjaan dengan cara apapun; d. menerima tamu yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan di ruang kerja BPKH tanpa seizin Atasan Langsung; e. meninggalkan lokasi penugasan pada jam kerja tanpa izin Atasan Langsung; f. melakukan kegiatan untuk kepentingan dan/atau keuntungan pribadi pada jam kerja; g. mengalihkan tugas serta tanggung jawabnya kepada Pegawai BPKH lain tanpa persetujuan Atasan Langsung; h. membawa, mengambil, meminjam ataumemindahkan peralatan milik BPKH yang dapat merugikan BPKH; i. mendatangi tempat tertentu yang dapatmerusak citra BPKH; dan/atau j. ketentuan mengenai disiplin Pegawai BPKH. (4) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. melanggar pakta integritas; b. melanggar kode etik; c. melanggar tata kelola yang baik; d. mencemarkan nama baik anggota Badan PelaksanaBPKH, Dewan Pengawas BPKH, Atasan Langsung, dan/atau rekan kerja; e. membawa senjata api maupun senjata tajam dalamlingkungan tempat kerja; f. merangkap jabatan pada jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau g. melakukan perbuatan lainnya yang diancam pidanapenjara 2 (dua) tahun atau lebih. (5) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindak pidana kejahatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan telah berkekuatan hukum tetap. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan/atau tindakan pelanggaran disiplin diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. 22. Pasal 44 dihapus. 23. Pasal 45 dihapus. 24. Pasal 46 dihapus. 25. Pasal 51 dihapus. 26. Pasal 52 dihapus. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020 KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI, ttd. ANGGITO ABIMANYU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA