Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAYARAN GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PERATURAN_BPPKH No. 5 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengelola yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. 2. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji. 3. Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan terhadap pengelolaan Keuangan Haji.

Pasal 2

(1) Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas memperoleh penghasilan sesuai dengan tanggung jawab serta tuntutan profesionalisme yang diperlukan dalam menjalankan tugas di dalam BPKH. (2) Penetapan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan keuangan BPKH, tingkat inflasi, dan faktor lain yang relevan. (3) Faktor lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan faktor yang berlaku umum untuk menentukan tingkat penghasilan pada lembaga sejenis atau lembaga yang mengelola dana atau memikul tanggung jawab dan beban kerja setara dengan tugas dan fungsi BPKH.

Pasal 3

(1) Penghasilan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas terdiri dari: a. gaji atau upah; dan b. hak keuangan lainnya. (2) Besaran gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji.

Pasal 4

Gaji atau upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada Kepala Badan Pelaksana, anggota Badan Pelaksana, Ketua Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pengawas setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPKH.

Pasal 5

Kepala Badan Pelaksana, Anggota Badan Pelaksana, Ketua Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Pengawas berhak menerima uang muka gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sejak tanggal pengangkatan.

Pasal 6

Hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada Kepala Badan Pelaksana, anggota Badan Pelaksana, Ketua Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pengawas dengan ketentuan sebagai berikut: a. tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang yang diberikan bersamaan dengan gaji atau upah setiap bulan; b. hak keuangan transportasi diberikan dalam bentuk uang yang diberikan bersamaan dengan gaji atau upah setiap bulan; c. tunjangan hari raya diberikan dalam bentuk uang yang diberikan sebelum hari Idul Fitri di setiap tahun berjalan; d. tunjangan cuti tahunan diberikan dalam bentuk uang yang diberikan sekali dalam 1 (satu) tahun periode jabatan sebelum diambil cuti tahunan paling sedikit 2 (dua) hari lamanya; e. hak keuangan representasi diberikan dalam bentuk uang yang diberikan bersamaan dengan gaji atau upah setiap bulan; f. hak keuangan asuransi jiwa dan kecelakaan diberikan dalam bentuk uang sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari gaji setahun yang dapat digunakan untuk pembayaran premi asuransi jiwa dan kecelakaan selama periode 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan; g. hak keuangan fasilitas kesehatan diberikan dalam bentuk uang sebesar 3% (tiga persen) dari gaji setahun yang dapat digunakan untuk pembayaran premi kesehatan atau fasilitas kesehatan lainnya selama periode 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan; h. tunjangan asuransi purnajabatan diberikan dalam bentuk uang sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari gaji setahun yang dapat digunakan untuk pembayaran premi asuransi purnajabatan selama periode 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan; i. pendampingan hukum diberikan at cost sesuai kewajaran dan kemampuan keuangan BPKH; dan j. perjalanan dinas diberikan at cost sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri yang berlaku di BPKH.

Pasal 7

(1) Uang muka gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disesuaikan dengan besaran gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji. (2) Untuk tujuan penyesuaian gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh nominal gaji atau upah dan masing-masing komponen hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf h dihitung dalam bentuk nominal rupiah untuk kemudian disesuaikan dengan total uang muka gaji atau upah dan hak keuangan lainnya yang telah diberikan. (3) Besaran hak keuangan yang telah diberikan dalam bentuk premi asuransi kesehatan dan premi purnajabatan disesuaikan dengan besaran fasilitas kesehatan dan premi purnajabatan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji. (4) Besaran hak keuangan asuransi jiwa dan kecelakaan yang belum diberikan sejak tanggal pengangkatan, diberikan kepada Kepala Badan Pelaksana, anggota Badan Pelaksana, Ketua Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan yang diatur di Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola dihitung untuk tujuan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1) Badan Pelaksana menghitung besaran penyesuaian gaji atau upah dan hak keuangan lainnya dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Besaran penyesuaian gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 9

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2020 KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI, ttd ANGGITO ABIMANYU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA