Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PERATURAN_BPPKH No. 4 Tahun 2023 berlaku

Pasal 5

(1) Pengangkatan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Anggota BP Bidang SDM berdasarkan persetujuan Kepala Badan Pelaksana. (2) Pegawai Dengan Perjanjian Kerja diangkat untuk masa kerja selama 2 (dua) tahun berdasarkan perjanjian kerja. (3) Dalam hal masa kerja Pegawai Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 6

(1) Pegawai Tetap diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia; c. mencapai batas usia pensiun; d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; e. perampingan organisasi; f. pembubaran BPKH; g. diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas; atau h. tidak memenuhi persyaratan sebagai Pegawai BPKH. (2) Pegawai Tetap diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; c. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; d. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi; dan/atau

Pasal 7

(1) Pegawai Dengan Perjanjian Kerja diberhentikan dengan hormat karena: a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir; b. meninggal dunia; c. atas permintaan sendiri; d. perampingan organisasi BPKH; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. (2) Pegawai Dengan Perjanjian Kerja diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; c. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; d. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja; e. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi; dan/atau

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban dan hak Pegawai diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 15

(1) Penetapan gaji pokok Pegawai BPKH disusun berdasarkan struktur dan skala gaji dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan/atau kompetensi. (2) Peninjauan gaji pokok Pegawai BPKH dilakukan dalam periode tertentu berdasarkan faktor inflasi dan faktor lain yang ditetapkan Badan Pelaksana.

Pasal 16

Ketentuan mengenai besaran penghasilan dan fasilitas lain bagi Pegawai Dengan Perjanjian Kerja diatur dalam perjanjian kerja.

Pasal 18

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 202 KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI, ttd. FADLUL IMANSYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.