(1) Rancangan Peraturan Badan yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang mengatur mengenai:
a. rencana strategis;
b. rencana kerja anggaran tahunan;
c. penempatan;
d. investasi; dan
e. Peraturan Badan lainnya yang mengatur pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan Dewan Pengawas disampaikan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan pertimbangan secara tertulis.
(2) Dewan Pengawas menyampaikan pertimbangan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pelaksana paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Dalam hal Dewan Pengawas tidak menyampaikan pertimbangan secara tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pelaksana MENETAPKAN rancangan Peraturan Badan tersebut menjadi rancangan Peraturan Badan.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021
KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI,
ttd
ANGGITO ABIMANYU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO