(1) Investasi jangka panjang pada instrumen ekuitas diklasifikasikan dan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, kecuali bila nilainya tidak material, dimiliki untuk memperoleh pengendalian, atau dimiliki untuk memperoleh pengaruh signifikan.
(2) Investasi jangka panjang pada instrumen ekuitas yang nilainya tidak material dicatat menggunakan metode biaya. Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat berdasarkan biaya perolehan.
(3) Investasi jangka panjang pada instrumen ekuitas yang dimiliki untuk memperoleh pengendalian hanya dicatat dalam Laporan Keuangan Tersendiri, juga dengan menggunakan metode biaya.
(4) Investasi jangka panjang pada instrumen ekuitas yang dimiliki untuk memperoleh pengaruh signifikan dicatat menggunakan metode ekuitas. Dengan menggunakan metode ekuitas, investasi awal dicatat sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi BPKH setelah tanggal perolehan. Distribusi
laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima BPKH akan mengurangi nilai investasi.
(5) Investasi jangka panjang pada selain instrumen ekuitas, seperti sukuk dan piutang pembiayaan, diklasifikasikan dan diukur pada biaya perolehan atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
(6) Investasi jangka panjang pada selain instrumen ekuitas diklasifikasikan dan diukur pada biaya perolehan jika:
a. investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual; dan
b. persyaratan kontraktual menentukan tanggal tertentu pembayaran pokok dan/atau hasilnya.
(7) Investasi jangka panjang pada selain instrumen ekuitas diklasifikasikan dan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika:
a. investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual dan diperdagangkan; dan
b. persyaratan kontraktual menentukan tanggal tertentu pembayaran pokok dan/atau hasilnya.
(8) Untuk investasi jangka panjang pada selain instrumen ekuitas, selisih antara biaya perolehan dan nilai nominal diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu aset keuangan dan diakui dalam surplus / defisit.
(9) Untuk investasi jangka panjang yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, keuntungan atau kerugian dari perubahan nilai wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lain setelah memperhitungkan nilai buku investasi dan saldo akumulasi keuntungan atau kerugian nilai wajar yang telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain sebelumnya, kecuali untuk kerugian penurunan nilai dan keuntungan atau kerugian selisih kurs, sampai dengan investasi jangka panjang itu dihentikan pengakuannya atau direklasifikasi. Ketika investasi jangka panjang dihentikan pengakuannya, akumulasi keuntungan atau
kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi.
(10) Nilai wajar investasi jangka panjang ditentukan menggunakan cara yang sama dengan nilai wajar investasi jangka pendek.
(11) Pengklasifikasian investasi pada surat berharga didasarkan kepada rencana investasi yang disetujui Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.