(1) Wajib Lapor LHKPN menyampaikan LHKPN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas; dan
b. Pegawai dengan jabatan paling rendah sampai dengan kepala divisi/setara kepala divisi.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2023
KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI,
ttd
FADLUL IMANSYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
