Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
3. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
4. Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
5. Kepala adalah Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji.
6. Pegawai BPKH adalah warga negara INDONESIA yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai di BPKH.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Pasal 2
Organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
Pasal 3
(1) Badan Pelaksana paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari profesional.
(2) Badan Pelaksana dipimpin oleh Kepala.
(3) Badan Pelaksana melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang, selain tanggungjawab bersama sebagai Badan Pelaksana, masing-masing anggota Badan Pelaksana bertanggungjawab atas bidang yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.
(2) Jumlah dan nomenklatur bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jumlah keanggotaan badan pelaksana terpilih.
(3) Tugas dan tanggung jawab bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. kesekretariatan;
b. hukum;
c. kepatuhan;
d. perencanaan;
e. pengembangan;
f. keuangan;
g. akuntansi;
h. investasi;
i. sumber daya manusia;
j. kemaslahatan;
k. penempatan;
l. teknologi informasi
m. operasional;
n. pengadaan barang dan jasa;
o. manajemen risiko; dan
p. audit internal.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab anggota dalam bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. kesekretariatan meliputi kesekretariatan badan, kehumasan, hubungan antar lembaga, instansi, dan mitra-mitra BPKH secara umum;
b. hukum meliputi peraturan perundang-undangan, peraturan, dan kegiatan terkait fungsi hukum;
c. kepatuhan meliputi kepatuhan internal BPKH dan eksternal terkait kepatuhan instansi yang wajib diregulasi oleh BPKH sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. perencanaan meliputi perencanaan dan penganggaran BPKH;
e. pengembangan meliputi pengembangan organisasi BPKH, kajian, dan edukasi keuangan haji;
f. keuangan meliputi keuangan BPKH termasuk penerimaan dan pengeluaran;
g. akuntansi meliputi pembukuan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
h. investasi meliputi investasi surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya;
i. sumber daya manusia meliputi perencanaan, rekrutmen, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
j. kemaslahatan meliputi kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam meliputi kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah;
k. penempatan meliputi penempatan keuangan haji dalam bentuk giro, tabungan dan deposito di bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji;
l. teknologi informasi meliputi teknologi informasi BPKH dan pengelolaan keuangan haji termasuk rekening virtual jemaah haji;
m. operasional meliputi administrasi BPKH termasuk operasional kantor dan penatausahaan aset BPKH;
n. pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan tugas BPKH baik di dalam maupun luar negeri;
o. manajemen Risiko meliputi manajemen risiko pengelolaan keuangan haji; dan
p. audit internal meliputi audit internal BPKH.
Pasal 5
(1) Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang Anggota.
(2) Badan Pengawas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
(1) Pegawai BPKH terdiri atas:
a. pegawai tetap; dan
b. pegawai dengan perjanjian kerja.
(2) Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan penghasilan pegawai BPKH ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tata kerja, dan sistem kepegawaian BPKH diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 8
Dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang, Badan Pelaksana:
a. mengusulkan atau melaporkan kepada PRESIDEN;
b. meminta penetapan, berkoordinasi dan memberi masukan kepada Menteri;
c. memberi laporan kepada PRESIDEN melalui Menteri;
d. meminta persetujuan atau melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat; dan
e. meminta persetujuan, melaporkan, atau melaksanakan rekomendasi Dewan Pengawas.
Pasal 9
(1) Badan Pelaksana memberikan usulan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dalam hal penetapan penghasilan bagi dewan pengawas dan badan pelaksana.
(2) Badan Pelaksana memberikan laporan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dalam hal:
a. pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang belum diaudit dan sudah diaudit;
b. pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya ada akhir masa jabatan; dan
c. terjadi kekosongan jabatan di Badan Pelaksana sebelum masa jabatan berakhir.
Pasal 10
(1) Badan Pelaksana meminta penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dalam hal usulan besaran operasional BPKH telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Badan Pelaksana melakukan koordinasi dengan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dalam hal penetapan prioritas kegiatan kemaslahatan umat Islam.
(3) Badan Pelaksana memberi masukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dalam hal:
a. penyusunan perhitungan besaran kebutuhan BPIH sebesar 2 (dua) kali penyelenggaraan ibadah haji BPKH; dan
b. penyusunan perhitungan besaran pengeluaran penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Pasal 11
Badan pelaksana menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terkait pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 12
(1) Badan Pelaksana meminta persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Huruf d dalam hal:
a. pengajuan usulan besaran pengeluaran operasional BPKH;
b. pengajuan usulan besaran pengeluaran pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
c. penyusunan rencana strategis; dan
d. penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan.
(2) Badan Pelaksana menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Huruf d dalam hal:
a. pelaksanaan pengelolan Keuangan Haji, secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
b. pertanggungjawaban BPKH kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat;
c. pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang belum diaudit dan setelah diaudit; dan
d. pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya ada akhir masa jabatan.
Pasal 13
(1) Badan Pelaksana menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dalam hal:
a. pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji secara berkala; dan
b. laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan.
(2) Badan Pelaksana meminta persetujuan kepada Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dalam hal:
a. usulan rumusan kebijakan;
b. usulan rancangan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji;
c. usulan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji; dan
d. penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
(3) Badan Pelaksana melaksanakan rekomendasi Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dalam hal:
a. pelaksanaan program pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan; dan
b. pelaksanaan rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan.
Pasal 14
Dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang, Dewan Pengawas:
a. memberi penilaian dan/atau persetujuan kepada Badan Pelaksana;
b. memberi rekomendasi kepada Badan Pelaksana;
c. berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait pengawasan;
d. memberi saran dan rekomendasi kepada PRESIDEN melalui Menteri;
e. melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat; dan
f. melaporkan kepada PRESIDEN.
Pasal 15
Dewan Pengawas memberikan penilaian dan/atau persetujuan kepada Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dalam hal:
a. usulan rumusan kebijakan;
b. usulan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji;
c. usulan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
d. penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji; dan
e. laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH.
Pasal 16
Dewan Pengawas memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b atas hasil pengawasan dan pemantauan kepada Badan Pelaksana secara tertulis dan disampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 17
Dewan Pengawas dapat melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mengenai fungsi pengawasan instansi pengelola keuangan.
Pasal 18
Dewan Pengawas memberikan saran dan rekomendasi kepada PRESIDEN melalui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d terkait dengan kinerja Badan Pelaksana.
Pasal 19
Dewan Pengawas menyampaikan laporan kepada DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya pada akhir masa jabatan.
Pasal 20
Dewan Pengawas menyampaikan laporan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya pada akhir masa jabatan.
Pasal 21
(1) Dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang, Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dapat melakukan komunikasi dalam bentuk lisan maupun tulisan.
(2) Komunikasi lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk rapat, video conference, telepon, atau media elektronik lainnya.
(3) Komunikasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dilakukan dalam bentuk memorandum, nota dinas, email, laporan, notulen rapat, berita acara, media sosial atau media lain sejenis, dan grup media sosial yang dibentuk untuk tujuan khusus dan formal BPKH.
Pasal 22
(1) Komunikasi lisan dalam bentuk video conference sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dapat dilakukan oleh Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas untuk tujuan rapat.
(2) Komunikasi lisan dalam bentuk telepon atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan oleh Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dalam hal yang tidak formal dan tidak bersifat mengikat.
Pasal 23
(1) Komunikasi tertulis dalam bentuk memorandum atau nota dinas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(3) dilakukan oleh Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas dalam hal penyampaian pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggungjawab jabatan yang ditujukan kepada yang bersangkutan guna menyampaikan laporan, pemberitahuan, penyataan, permintaan atau penyampaian pendapat kepada pejabat lain.
(2) Komunikasi tertulis dalam bentuk laporan, notulen rapat, atau berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), dilakukan oleh Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas untuk mencatat kesepakatan dan/atau hasil rapat.
(3) Komunikasi tertulis melalui grup formal BPKH dengan menggunakan wadah media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan oleh Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dalam hal menyampaikan informasi untuk tujuan pemberitahuan.
Pasal 24
(1) Pengambilan keputusan bersama antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas wajib dituangkan dalam bentuk tertulis.
(2) Pengambilan keputusan bersama sebagaimana dimaksud di ayat (1) dilakukan dalam hal memerlukan persetujuan Dewan Pengawas sesuai dengan Pasal 14 huruf a.
Pasal 25
(1) BPKH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dengan pengelolaan ibadah haji, jasa keuangan, dan investasi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(2) BPKH dapat bekerjasama dengan badan usaha dan/atau lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Keuangan Haji serta pengembangan dan pembinaan kelembagaan BPKH.
(3) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam penyusunan dan penentuan kebijakan terkait peningkatan kualitas pengelolaan Keuangan Haji.
Pasal 26
Koordinasi BPKH dengan kementerian/lembaga terkait dengan pengelolaan ibadah haji, jasa keuangan, dan investasi di dalam dan luar negeri dilakukan dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
d. Otoritas Jasa Keuangan;
e. Bank INDONESIA;
f. Lembaga Penjamin Simpanan;
g. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah;
h. kementerian/lembaga lain yang terkait dengan pengelolaan ibadah haji di dalam dan luar negeri; dan
i. kementerian/lembaga lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan dan/atau investasi baik di dalam dan/atau di luar negeri.
Pasal 27
(1) Koordinasi BPKH dengan kementerian dan/atau lembaga terkait dengan pengelolaan ibadah haji di dalam negeri meliputi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji; dan
b. pengusulan struktur organisasi dan besaran penghasilan BPKH, penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan Menteri terkait dengan pengelolaan keuangan haji.
(2) Koordinasi BPKH dengan kementerian dan/atau lembaga terkait dengan jasa keuangan di dalam negeri meliputi:
a. penyusunan kebijakan BPKH terkait dengan pengelolaan keuangan haji; dan
b. sinkronisasi kebijakan kementerian dan/atau lembaga dengan kebijakan BPKH terkait perbankan syariah dan pengelolaan keuangan syariah lainnya.
(3) Koordinasi BPKH dengan kementerian dan/atau lembaga terkait dengan investasi di dalam negeri meliputi:
a. konsultasi mengenai arah dan kebijakan terkait investasi pemerintah, baik investasi surat berharga, investasi langsung, dan investasi lainnya; dan
b. kerjasama investasi pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga publik yang mendapat jaminan pemerintah.
Pasal 28
(1) Koordinasi BPKH dengan kementerian/lembaga terkait dengan pengelolaan ibadah haji di luar negeri meliputi:
a. konsultasi dengan pemerintah kerajaan Arab Saudi mengenai kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang terkait dengan pengelolaan keuangan haji;
b. koordinasi dan kerjasama dengan perwakilan Misi Haji INDONESIA dan dunia mengenai tukar menukar informasi, penyediaan pelayanan jamaah haji dan umrah di Arab Saudi, Sumber Daya Manusia, teknologi informasi, dan kebijakan lain terkait dengan pengelolaan keuangan haji dalam penyelenggaran haji dan umrah; dan
c. koordinasi dengan lembaga lainnya terkait dengan pengelolaan ibadah haji di luar negeri.
(2) Koordinasi BPKH dengan kementerian/lembaga terkait dengan jasa keuangan di luar negeri meliputi:
a. koordinasi dalam pemanfaatan jasa keuangan global, investasi surat berharga global dan skema lindung nilai; dan
b. kerjasama dalam bidang bantuan teknis keuangan syariah, pelatihan Sumber Daya Manusia keuangan syariah, teknologi informasi, dan kerjasama lembaga lainnya di bidang keuangan Syariah.
(3) Koordinasi BPKH dengan kementerian/lembaga terkait dengan investasi di luar negeri meliputi:
a. koordinasi dalam tukar menukar informasi mengenai peluang investasi di Arab Saudi dan di luar negeri; dan
b. kajian kelayakan kerjasama investasi langsung dan investasi lainnya di Arab Saudi dan di luar negeri.
Pasal 29
(1) Kerjasama BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(2) Kerjasama BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri dilakukan dengan:
a. bank umum syariah;
b. unit usaha syariah;
c. instansi penyedia jasa keuangan syariah lainnya di dalam dan di luar negeri; dan/atau
d. badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri lainnya.
(3) Kerjasama BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di luar negeri dilakukan dengan:
a. lembaga pengelola keuangan haji negara lain;
b. badan usaha yang menyediakan jasa keuangan syariah;
c. badan usaha yang menyediakan jasa terkait penyelenggaraan haji dan/atau umrah; dan/atau
d. badan usaha dan/atau lembaga di luar negeri lainnya.
Pasal 30
(1) Kerjasama BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri sebagaimana dimaksud di pasal 29 ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi BPKH dan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pertukaran informasi dan pengalaman;
b. penyediaan jasa dan/atau peluang investasi terkait layanan haji dan umrah;
c. penyediaan sumber daya manusia;
d. penyediaan dan/atau penggunaan teknologi informasi;
e. penempatan dan/atau investasi;
f. penelitian dan/atau pengadaan kegiatan bersama;
dan/atau
g. kerjasama lain sesuai dengan wewenang BPKH.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui dokumen formal antar para pihak.
(4) Dokumen formal antar pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis dan dapat dituangkan dalam bentuk letter of intent, nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, perjanjian kerjasama operasional, service level agreement, atau bentuk dokumen formal lain yang disepakati bersama oleh para pihak.
Pasal 31
BPKH dan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri dalam membuat perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Kerjasama BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi BPKH dan badan usaha dan/atau lembaga di luar negeri yang bersangkutan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pertukaran informasi dan pengalaman;
b. penyediaan jasa dan/atau peluang investasi terkait layanan haji dan umrah;
c. penyediaan sumber daya manusia;
d. penyediaan dan/atau penggunaan teknologi informasi;
e. penempatan dan/atau investasi;
f. penelitian dan/atau pengadaan kegiatan bersama;
dan/atau
g. kerjasama lain sesuai dengan wewenang BPKH.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui dokumen formal antara para pihak.
(4) Dokumen formal antar pihak yang terkiat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis dan dapat dituangkan dalam bentuk letter of intent, nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, perjanjian kerjasama operasional, service level agreement, atau bentuk dokumen formal lain yang disepakati bersama oleh para pihak.
Pasal 33
(1) Perjanjian kerjasama BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di luar negeri dilakukan dengan ketentuan:
a. mengutamakan kepentingan nasional; dan
b. badan usaha dan/atau lembaga di luar negeri mempunyai reputasi yang baik dalam pengembangan sistem pengelolaan keuangan haji.
(2) Perjanjian Kerjasama BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di luar negeri dilakukan secara transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas BPKH dan/atau kualitas pengelolaan keuangan haji.
Pasal 34
BPKH dan badan usaha dan/atau lembaga di luar negeri dalam membuat perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 07 Agustus 2018
KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI,
ttd
ANGGITO ABIMANYU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
