Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeriksaan Teknis Dalam Rangka Audit Di Bidang Perdagangan Berjangka

PERATURAN_BPPBK No. 1 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pemeriksaan Teknis Dalam Rangka Audit diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, semua pelaksanaan pemeriksaan teknis dalam rangka audit yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh Bappebti, Bursa Berjangka, dan/atau Lembaga Kliring Berjangka dilaksanakan dengan mempergunakan pedoman pemeriksaan teknis dalam rangka audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI, ttd SUTRIONO EDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA