Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (Lima Puluh Persen) dan Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, untuk Kebutuhan Donasi, dan Berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa atau Bencana

PERATURAN_BPOM No. 9 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai ketentuan perundang-undangan. 4. Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. 5. Donasi adalah sebuah pemberian pada umumnya bersifat secara fisik oleh perorangan atau badan hukum pada peristiwa darurat bencana atau dalam keadaan tertentu lain. 6. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis dalam kurun waktu dan daerah tertentu. 7. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 8. Izin Usaha Mikro dan Kecil adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. 9. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 2

Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan yang berasal dari: a. jasa registrasi, pendaftaran, notifikasi, dan evaluasi; b. jasa inspeksi sarana produksi impor; c. jasa sertifikasi; d. jasa pengujian; e. jasa kalibrasi; f. jasa pelatihan laboratorium; g. jasa uji profisiensi; h. penjualan baku pembanding dan hewan uji; dan i. kerja sama penelitian di bidang obat dan makanan dengan pihak lain.

Pasal 3

Permohonan terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a khusus untuk pemohon usaha mikro, kecil, dan IRTP dapat dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 4

Permohonan terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf c untuk kebutuhan Donasi dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).

Pasal 5

Permohonan terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d yang berkaitan dengan KLB atau bencana dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Pasal 6

Pemohon Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan IRTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil yang masih berlaku.

Pasal 7

(1) Permohonan registrasi, pendaftaran, notifikasi, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk Donasi harus melampirkan: a. dokumen registrasi, pendaftaran, notifikasi, dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. surat pernyataan registrasi, pendaftaran, notifikasi, dan evaluasi ditujukan untuk Donasi. (2) Permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c untuk donasi harus melampirkan: a. dokumen sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. surat pernyataan sertifikasi ditujukan untuk Donasi.

Pasal 8

Permohonan pengujian laboratorium yang berkaitan dengan KLB atau Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d harus melampirkan: a. penetapan KLB atau Bencana oleh pejabat yang berwenang; dan b. surat pengantar dari pejabat setempat yang berwenang.

Pasal 9

(1) Permohonan penetapan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 disampaikan kepada Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. formulir permohonan; dan b. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. (3) Contoh formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

Permohonan registrasi, pendaftaran, notifikasi, evaluasi, sertifikasi, dan pengujian yang telah diajukan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 198).

Pasal 11

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2018 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA