Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional yang Mengandung Cassia Senna L. dan Rheum Officinale dengan Klaim untuk Menurunkan Lemak Tubuh atau Menurunkan Berat Badan
Pasal 1
Melarang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional yang mengandung tumbuhan Cassia senna L. dan Rheum
officinale dengan klaim untuk menurunkan lemak tubuh atau menurunkan berat badan.
Pasal 2
Membatalkan persetujuan pendaftaran obat tradisional yang mengandung tumbuhan Cassia senna L. dan Rheum officinale dengan klaim untuk menurunkan lemak tubuh atau menurunkan berat badan.
Pasal 3
Menarik dari peredaran semua obat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
Pasal 4
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2017
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
