Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PERATURAN_BPOM No. 8 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar 2019, No 581 penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. PNBP Fungsional adalah PNBP yang dihasilkan dari pelaksanaan layanan publik yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan. 3. Kewajiban PNBP adalah kewajiban Badan Pengawas Obat dan Makanan yang timbul karena wajib bayar telah melakukan penyetoran PNBP Fungsional namun sampai dengan periode pelaporan Badan Pengawas Obat dan Makanan belum dapat memberikan jasa/layanan. 4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga. 5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi BUN. 7. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan. 8. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah. 9. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disingkat SIMPONI adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP. 10. Sistem Billing SIMPONI adalah sistem yang merupakan bagian dari SIMPONI yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran/penyetoran penerimaan nagara. 11. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib bayar. 12. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/ penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Settlement. 14. Sistem Settlement adalah sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran/ penyetoran penerimaan negara dan pemberian NTPN. 15. Unit Kerja Penghasil PNBP yang selanjutnya disebut Unit Kerja adalah biro, pusat, direktorat, dan balai besar/balai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menghasilkan PNBP. 16. Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disingkat SPB adalah dasar yang digunakan oleh Wajib Bayar untuk melakukan pembayaran PNBP Fungsional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang dibuat oleh kepala satuan kerja atau petugas yang ditunjuk. 17. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang 2019, No 581 pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Pengawas Obat dan Makanan. 18. Atasan Langsung Bendahara adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengendalian penatausahaan PNBP Fungsional. 19. Petugas Pengelola PNBP adalah pegawai/pejabat yang ditunjuk untuk mencatat dan menyimpan dokumen sumber PNBP Fungsional, serta melakukan pengunggahan data PNBP Fungsional ke Aplikasi PNBP. 20. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara. 21. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai bank persepsi. 22. Bank Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik. 23. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. 24. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat SKKSPN adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/KPA atau KPPN Khusus Penerimaan. 25. Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa pendapatan dan/atau Penerimaan Negara telah dibukukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 26. Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan yang selanjutnya disingkat SPMPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan dana berdasarkan SKKSPN dan SKTB. 27. Aplikasi PNBP adalah aplikasi yang digunakan untuk pencatatan, penatausahaan, dan pelaporan PNBP Fungsional. 28. Aplikasi Layanan Publik adalah aplikasi yang digunakan oleh unit kerja dalam melakukan layanan publik. 29. e-payment adalah aplikasi untuk memfasilitasi proses pembuatan billing dan transaksi pembayaran PNBP Fungsional yang sudah terintegrasi dengan SIMPONI. 30. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 2

(1) Pengelolaan PNBP Fungsional di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi: a. pembayaran PNBP; b. penatausahaan PNBP; c. rekonsiliasi PNBP; d. kebijakan akuntansi PNBP; e. pelaporan PNBP; dan f. pengembalian dan koreksi data PNBP. (2) Jenis dan tarif atas PNBP di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

(1) Pembayaran PNBP Fungsional dilakukan dengan sistem pembayaran di muka sebelum pekerjaan dilaksanakan. 2019, No 581 (2) Pembayaran PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi penerimaan dari satuan kerja sekretariat utama.

Pasal 4

(1) Pembayaran PNBP Fungsional oleh Wajib Bayar dilaksanakan melalui Unit Kerja setelah diterbitkan SPB. (2) Pembayaran PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan e-payment.

Pasal 5

(1) Akun PNBP Badan Pengawas Obat dan Makanan menggunakan pendapatan jasa pengawasan obat dan makanan dengan kode yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Wajib Bayar menyetorkan PNBP Fungsional ke Bank Persepsi menggunakan Kode Billing yang diterbitkan oleh biller SIMPONI. (3) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan 1 (satu) Kode Billing untuk 1 (satu) jenis layanan. (4) Jenis layanan pengujian Wajib Bayar menggunakan 1 (satu) Kode Billing untuk 1 (satu) sampel.

Pasal 6

(1) Tahapan pembayaran PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut: a. Wajib Bayar menyerahkan kelengkapan dokumen permohonan layanan ke Unit Kerja; b. Unit Kerja menerbitkan SPB; c. aplikasi layanan publik Unit Kerja meminta Kode Billing ke SIMPONI melalui aplikasi e-payment; d. SIMPONI menerbitkan Kode Billing dan menyampaikan ke aplikasi layanan publik Unit Kerja melalui e-payment dan Settlement; e. operator aplikasi layanan publik Unit Kerja menyampaikan Kode Billing ke Wajib Bayar; f. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui Bank Persepsi; g. Bank Persepsi menyampaikan data transaksi ke settlement; h. settlement menerbitkan NTPN dan menyampaikan ke Bank Persepsi dan SIMPONI; i. SIMPONI memberikan notifikasi status pembayaran beserta NTPN ke aplikasi layanan publik Unit Kerja melalui e-payment; j. masa berlaku Kode Billing paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penerbitan Kode Billing; k. dalam hal masa aktif Kode Billing kedaluarsa dapat diterbitkan Kode Billing baru;. l. setelah melakukan pembayaran Wajib Bayar menyampaikan bukti bayar kepada Unit Kerja kecuali untuk jenis layanan surat keterangan impor dan surat keterangan ekspor; dan m. selesai proses pembayaran oleh Wajib Bayar, Unit Kerja melanjutkan proses layanan publik.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan penatausahaan PNBP Fungsional, Kepala Badan MENETAPKAN pejabat pengelola PNBP. (2) Penetapan pejabat pengelola PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Sekretaris Utama. (3) Pejabat pengelola PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Atasan Langsung Bendahara Penerimaan; b. Bendahara Penerimaan; dan c. Petugas Pengelola PNBP 2019, No 581 (4) Atasan Langsung Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu KPA. (5) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu Bendahara Penerimaan satuan kerja Sekretariat Utama. (6) Petugas Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas: a. Petugas Pengelola PNBP satuan kerja sekretariat utama; dan b. Petugas Pengelola PNBP Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (7) Petugas Pengelola PNBP Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terdiri atas Petugas Pengelola PNBP: a. Direktorat Registrasi Obat; b. Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor; c. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor; d. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif; e. Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik; f. Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan; g. Direktorat Pengawasan Kosmetik; h. Direktorat Registrasi Pangan Olahan; i. Direktorat Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang; j. Direktorat Standardisasi Pangan Olahan; k. Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional; dan l. Unit Kerja Balai/Balai Besar di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 8

(1) Atasan Langsung Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a bertanggung jawab terhadap Sistem Penerimaan PNBP. (2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang pendapatan negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN. (3) Petugas Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c bertanggung jawab terhadap penatausahaan PNBP Fungsional.

Pasal 9

(1) Penatausahaan PNBP Fungsional dilakukan dengan menggunakan aplikasi PNBP Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Penatausahaan dilakukan terhadap dokumen sumber PNBP Fungsional. (3) Dokumen sumber PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. berkas permohonan dan atau berkas penerimaan dokumen layanan publik; b. BPN yang telah tertera NTPN; dan c. dokumen kemajuan penyelesaian pekerjaan mengacu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Penggunaan aplikasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Pengelola PNBP dengan cara merekam data melalui input atau unggah setiap terdapat transaksi pembayaran. (5) Data yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Dalam hal terjadi kemajuan pekerjaan atas layanan publik, Petugas Pengelola PNBP Unit Kerja memasukkan 2019, No 581 data ke aplikasi PNBP pada setiap tahap penyelesaian pekerjaan.

Pasal 10

(1) Rekonsiliasi PNBP di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan terdiri atas: a. antara pengelola PNBP Fungsional Unit Kerja dan bendahara penerimaan; dan b. rekonsiliasi eksternal antara Bendahara Penerimaan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Data PNBP Fungsional yang diakui dalam rekonsiliasi PNBP Fungsional yaitu data SPAN yang didasarkan pada dokumen sumber yang sah.

Pasal 11

(1) Rekonsiliasi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya. (2) Rekonsiliasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan data PNBP Fungsional Unit Kerja dengan data PNBP SPAN. (3) Rekonsiliasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan 4 (empat) jenis data sebagai berikut: a. jenis data sama; b. jenis data tidak sama; c. jenis data hanya ada di SPAN; dan d. jenis data hanya ada di Unit Kerja. (4) Dalam hal hanya terdapat jenis data sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan penerbitan berita acara rekonsiliasi antara Bendahara Penerimaan dan Petugas Pengelola PNBP Unit Kerja. (5) Dalam hal terdapat jenis data tidak sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Petugas Pengelola PNBP Unit Kerja melakukan sebagai berikut: a. melakukan pencocokan data ulang antara dokumen sumber dan data yang di unggah pada aplikasi PNBP; dan b. Petugas Pengelola PNBP melakukan revisi data PNBP Fungsional dan melakukan unggah data ulang. (6) Dalam hal terdapat jenis data hanya ada di SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Petugas Pengelola PNBP Unit Kerja melakukan: a. penelusuran atas transaksi PNBP Fungsional yang tercatat di SPAN namun tidak tercatat di Unit Kerja; b. revisi data Unit Kerja dengan mengacu kepada data SPAN; dan c. pengunggahan data PNBP Fungsional yang telah disesuaikan ke Aplikasi PNBP segera setelah dilakukan revisi. (7) Dalam hal terdapat jenis data hanya ada di Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Petugas Pengelola PNBP Unit Kerja melakukan: a. penelusuran atas transaksi PNBP Fungsional yang tercatat di Unit Kerja namun tidak tercatat di SPAN; b. koreksi data sesuai peraturan yang berlaku jika terjadi kesalahan data atas dokumen sumber yang sah; dan c. penghapusan atas data PNBP Fungsional dan dilakukan unggah data ulang pada aplikasi PNBP jika tidak terdapat dokumen sumber sah.

Pasal 12

Rekonsiliasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan setiap bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2019, No 581

Pasal 13

(1) Sistem pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menimbulkan Kewajiban PNBP. (2) Unit Kerja wajib mencatat Kewajiban PNBP. (3) Kewajiban PNBP sebagaimana di maksud pada ayat (2) untuk jenis transaksi sebagai berikut: a. pengakuan pendapatan berdasarkan hak, yaitu pendapatan yang diakui pada saat Badan Pengawas Obat dan Makanan telah memberikan layanan/jasa/barang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau b. pengakuan pendapatan berdasarkan kemajuan pekerjaan dan termin, yaitu pendapatan yang diakui sesuai dengan kemajuan pekerjaan dan termin yang berlaku pada layanan/jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Kewajiban PNBP sebagaimana di maksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 14

(1) Pemutakhiran data atas Kewajiban PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh Petugas Pengelola PNBP Unit Kerja. (2) Petugas Pengelola PNBP Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan PNBP kepada Bendahara Penerimaan. (3) Laporan PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. laporan realisasi penerimaan PNBP Fungsional; dan b. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan. (4) Laporan PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihasilkan oleh Aplikasi PNBP Badan Pengawas Obat dan Makanan. (5) Periode laporan realisasi penerimaan PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas laporan semesteran dan laporan tahunan. (6) Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3) huruf b merupakan laporan PNBP Fungsional yang berpengaruh pada transaksi akrual. (7) Dalam hal menjaga keandalan data laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Petugas Pengelola PNBP membuat surat pernyataan tanggung jawab. (8) Surat pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai yang dihasilkan oleh Aplikasi PNBP Badan Pengawas Obat dan Makanan. (9) Laporan PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan secara tertulis kepada sekretaris utama paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah periode laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir.

Pasal 16

(1) Tata cara pengajuan pengembalian PNBP Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Bayar melakukan permohonan pengembalian PNBP Fungsional kepada Unit Kerja terkait; b. permohonan pengembalian PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: 1. BPN yang sah; 2. fotokopi NPWP; dan 3. fotokopi buku rekening; c. permohonan PNBP Fungsional berikut dokumen pendukung disampaikan kepada Unit Kerja terkait dalam rangkap 2 (dua); d. Unit Kerja melakukan verifikasi terhadap dokumen pengembalian PNBP Fungsional yang disampaikan Wajib Bayar; e. Unit Kerja melakukan penerusan dokumen pengembalian PNBP Fungsional kepada KPA beserta dokumen pendukungnya, jika dokumen pengembalian PNBP Fungsional telah memenuhi persyaratan; f. KPA meneruskan dokumen pendukung ke Bendahara Penerimaan; dan g. Dalam hal dokumen pengembalian PNBP Fungsional tidak memenuhi persyaratan, unit kerja mengembalikan dokumen pengembalian PNBP Fungsional kepada Wajib Bayar. (2) Bendahara Penerimaan melakukan proses pembayaran pengembalian PNBP Fungsional ke KPPN berdasarkan permintaan dari Unit Kerja. (3) Pembayaran pengembalian PNBP Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara.

Pasal 17

(1) Koreksi PNBP Fungsional dapat dilakukan dengan ketentuan: a. dilakukan terhadap seluruh segmen BAS; dan b. tidak mengubah total nilai penerimaan. (2) Permintaan Koreksi PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Wajib Bayar; atau b. Unit Kerja.

Pasal 18

(1) Pengajuan permintaan koreksi PNBP Fungsional oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan sebagai berikut: a. Wajib Bayar melakukan permohonan koreksi PNBP Fungsional kepada Unit Kerja terkait dengan melampirkan BPN dalam 2 (dua) rangkap; b. Unit Kerja melakukan verifikasi terhadap dokumen koreksi PNBP Fungsional yang disampaikan Wajib Bayar; c. Unit Kerja melakukan penerusan dokumen koreksi PNBP Fungsional kepada KPA beserta dokumen pendukungnya jika dokumen koreksi PNBP Fungsional telah memenuhi persyaratan; d. KPA meneruskan dokumen pendukung ke Bendahara Penerimaan; dan e. dalam hal dokumen koreksi PNBP Fungsional tidak memenuhi persyaratan, Unit Kerja mengembalikan dokumen koreksi PNBP Fungsional kepada Wajib Bayar. 2019, No 581 (2) Pengajuan permintaan koreksi PNBP Fungsional oleh Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan melakukan permintaan koreksi PNBP Fungsional kepada KPA dengan melampirkan BPN. (3) Bendahara Penerimaan melakukan proses koreksi PNBP Fungsional kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (4) Koreksi data transaksi PNBP Fungsional dilakukan oleh KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku unit yang melakukan penatausahaan data penerimaan negara. (5) Tata cara koreksi PNBP Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang tata cara koreksi data transaksi keuangan pada sistem perbendaharaan dan anggaran negara.

Pasal 19

(1) Sistem informasi data PNBP yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Badan ini tetap digunakan sampai dengan tersedianya sistem informasi data PNBP yang terintegrasi antara aplikasi layanan publik Unit Kerja dan aplikasi PNBP Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Sistem informasi data PNBP yang terintegrasi harus sudah terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.21.06.13.3062 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Pengawas Obat dan Makanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2019, No 581 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2019 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA 2019, No 581 2019, No 581 2019, No 581 2019, No 581