Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar
2019, No 581
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. PNBP Fungsional adalah PNBP yang dihasilkan dari pelaksanaan layanan publik yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
3. Kewajiban PNBP adalah kewajiban Badan Pengawas Obat dan Makanan yang timbul karena wajib bayar telah melakukan penyetoran PNBP Fungsional namun sampai dengan periode pelaporan Badan Pengawas Obat dan Makanan belum dapat memberikan jasa/layanan.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga.
5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi BUN.
7. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan.
8. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.
9. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disingkat SIMPONI adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP.
10. Sistem Billing SIMPONI adalah sistem yang merupakan bagian dari SIMPONI yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran/penyetoran penerimaan nagara.
11. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib bayar.
12. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/ penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Settlement.
14. Sistem Settlement adalah sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran/ penyetoran penerimaan negara dan pemberian NTPN.
15. Unit Kerja Penghasil PNBP yang selanjutnya disebut Unit Kerja adalah biro, pusat, direktorat, dan balai besar/balai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menghasilkan PNBP.
16. Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disingkat SPB adalah dasar yang digunakan oleh Wajib Bayar untuk melakukan pembayaran PNBP Fungsional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang dibuat oleh kepala satuan kerja atau petugas yang ditunjuk.
17. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang
2019, No 581
pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Pengawas Obat dan Makanan.
18. Atasan Langsung Bendahara adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengendalian penatausahaan PNBP Fungsional.
19. Petugas Pengelola PNBP adalah pegawai/pejabat yang ditunjuk untuk mencatat dan menyimpan dokumen sumber PNBP Fungsional, serta melakukan pengunggahan data PNBP Fungsional ke Aplikasi PNBP.
20. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
21. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai bank persepsi.
22. Bank Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
23. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
24. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat SKKSPN adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/KPA atau KPPN Khusus Penerimaan.
25. Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa pendapatan dan/atau Penerimaan Negara telah dibukukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
26. Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan yang selanjutnya disingkat SPMPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan dana berdasarkan SKKSPN dan SKTB.
27. Aplikasi PNBP adalah aplikasi yang digunakan untuk pencatatan, penatausahaan, dan pelaporan PNBP Fungsional.
28. Aplikasi Layanan Publik adalah aplikasi yang digunakan oleh unit kerja dalam melakukan layanan publik.
29. e-payment adalah aplikasi untuk memfasilitasi proses pembuatan billing dan transaksi pembayaran PNBP Fungsional yang sudah terintegrasi dengan SIMPONI.
30. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
