Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR HK.03.1.23.12.10.12459 TAHUN 2010 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 8
Penandaan kosmetika paling sedikit harus mencantumkan:
a. nama kosmetika;
b. kegunaan;
c. cara penggunaan;
d. komposisi;
e. nama dan negara produsen;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi;
g. nomor bets;
h. ukuran, isi atau berat bersih;
i. tanggal kedaluwarsa;
j. peringatan/perhatian dan keterangan lain yang dipersyaratkan;
k. nomor Notifikasi.
2. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Kosmetika yang telah beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
LUCKY S. SLAMET
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
