Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada suatu organisasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
2. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan
Nomor 138 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
3. Petugas Pencatat Kehadiran adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menangani dan bertanggung jawab atas administrasi pencatatan kehadiran Pegawai.
4. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi berdasarkan penilaian sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
5. Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi Negara yang digunakan sebagai dasar pemberian Tunjangan Kinerja.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2
(1) Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja yang ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelas Jabatan dan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai yang ditugaskan pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 4
(1) Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b karena sedang dilakukan penahanan tidak diberikan Tunjangan Kinerja.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku di bulan berikutnya pada tanggal ditetapkan.
(3) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah maka Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan diizinkan untuk tetap melaksanakan tugas.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan:
a. kehadiran Pegawai; dan
b. hasil penilaian Prestasi Kerja Pegawai.
(2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Kelas Jabatan dan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
(3) Hasil penilaian Prestasi Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan hasil penilaian Prestasi Kerja Pegawai 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Pasal 6
Hari kerja di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan ditetapkan sebagai berikut:
a. pukul 08.00 - 16.30 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis;
b. pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat pada hari Jumat;
c. pukul 12.00 - 12.45 waktu setempat untuk istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan
d. pukul 11.45 - 13.15 waktu setempat untuk istirahat pada hari Jumat.
Pasal 7
Jumlah jam kerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam satu minggu yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam.
Pasal 8
Ketentuan jam kerja pada bulan Ramadhan dan keadaan kahar/bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pegawai yang terlambat hadir di tempat kerja sampai dengan 15 (lima belas) menit dari waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengganti
waktu keterlambatan selama 15 (lima belas) menit pada waktu kepulangan di hari yang sama.
(2) Pegawai yang telah mengganti waktu keterlampatan di hari yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja.
(3) Terhadap Pegawai yang mengganti jumlah menit waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan hukuman disiplin.
(4) Hukuman disiplin dikenakan apabila yang bersangkutan tidak mengganti jumlah menit sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Hukuman disiplin mulai dikenakan pada menit ke-16 (enam belas) dihitung mulai 1 (satu) menit sejak pukul
08.15 sesuai dengan waktu setempat.
Pasal 10
(1) Pegawai yang izin keluar kantor pada saat jam kerja karena keperluan penting atau mendesak harus mendapat izin dari atasan langsung dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja pada hari yang sama dan penilaian terhadap kehadiran pada saat jam kerja.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab dan kewenangan atasan langsung.
Pasal 11
(1) Setiap Pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan kerja pada mesin pencatat kehadiran elektronik.
(2) Pencatatan kehadiran dilakukan secara manual, dalam hal telah terjadi kondisi tertentu sebagai berikut:
a. perangkat dan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran secara elektronik;
c. dimensi anggota tubuh (sidik jari dan/atau wajah) Pegawai tidak terbaca dalam sistem pencatatan kehadiran secara elektronik; atau
d. terjadi keadaan kahar.
(3) Pencatatan kehadiran secara manual menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Kepala unit kerja di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan bertanggung jawab terhadap keabsahan pencatatan kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Bagi Pegawai yang lupa melakukan pencatatan kehadiran secara elektronik wajib mengisi formulir menggunakan contoh formulir tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 12
(1) Pegawai yang karena tugas kedinasan dan/atau melakukan perjalanan dinas tidak melakukan pencatatan kedatangan dan/atau kepulangan kerja dengan menggunakan mesin pencatat kehadiran elektronik, wajib menyampaikan surat tugas dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum melaksanakan tugas kedinasan atau sesudah melaksanakan tugas kedinasan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal berakhirnya tugas
kedinasan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan kepada Petugas Pencatat Kehadiran.
Pasal 13
Pegawai yang mendapat tugas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wajib menyampaikan surat tugas kepada Petugas Pencatat Kehadiran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal keberangkatan.
Pasal 14
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja 1 (satu) hari kerja karena sakit wajib memberitahukan kepada atasan langsung dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan masuk kerja.
(2) Pegawai yang tidak masuk kerja 2 (dua) hari kerja atau lebih karena sakit wajib mengajukan cuti sakit dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat keterangan sakit dari dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Petugas Pencatat Kehadiran.
Pasal 15
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras dapat mengajukan cuti alasan penting.
(2) Cuti alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan perlu rawat inap.
(3) Dalam hal masih diperlukan pendampingan perawatan setelah rawat inap, Pegawai dapat menggunakan cuti alasan penting dibuktikan dengan surat keterangan
dokter yang menyatakan perlu pengawasan dalam proses penyembuhan.
Pasal 16
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya karena keperluan penting atau mendesak, wajib mengajukan permohonan izin kepada atasan langsung.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan alasan terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 17
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena keperluan penting atau mendesak, wajib mengajukan cuti tahunan kepada atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal cuti tahunan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah habis dan Pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja karena keperluan penting atau mendesak maka terhadap Pegawai yang bersangkutan dapat memberitahukan izin tidak masuk kerja kepada atasan langsung pada hari yang sama.
(3) Izin tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan dengan jumlah paling banyak 2 (dua) hari kerja.
(4) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai wajib mengajukan permohonan izin tidak masuk kerja kepada atasan langsung pada hari kerja berikutnya.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mencantumkan alasan tidak masuk kerja dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 18
(1) Jika atasan langsung MEMUTUSKAN bahwa alasan tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(5) dapat diterima, kepada Pegawai yang bersangkutan diberlakukan ketentuan pengurangan tunjangan kinerja.
(2) Jika atasan langsung MEMUTUSKAN bahwa alasan tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(5) ditolak, Pegawai yang bersangkutan dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan.
(3) Permohonan pengajuan izin tidak masuk kerja yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperhitungkan sebagai akumulasi ketidakhadiran yang bersangkutan pada tahun berjalan.
Pasal 19
(1) Pimpinan unit kerja wajib melaporkan rekapitulasi kehadiran Pegawai dan penghitungan pengurangan Tunjangan Kinerja setiap bulan kepada Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia melalui Kepala Bagian Pengelolaan Kinerja dan Kearsipan.
(2) Rekapitulasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 6 (enam) pada bulan berikutnya atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 6 (enam) jatuh pada hari libur.
Pasal 20
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada Pegawai yang:
a. tidak masuk kerja tanpa alasan;
b. terlambat masuk kerja;
c. pulang sebelum waktunya;
d. tidak berada di tempat kerja tanpa izin atasan;
e. tidak masuk kerja karena izin;
f. menjalani cuti sakit lebih dari 3 (tiga) bulan;
g. menjalani cuti besar; dan
h. dijatuhi hukuman disiplin di luar ketidakpatuhan jam kerja.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).
(3) Jumlah pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara rupiah setara dengan % (persen) dikalikan dengan jumlah total besaran Tunjangan Kinerja per bulan sesuai dengan Kelas Jabatan.
(4) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Pasal 21
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Pasal 22
Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 23
Pegawai yang pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 24
(1) Pegawai yang tidak berada di tempat kerja tanpa izin atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pemantauan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh atasan langsung menggunakan contoh formulir tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pimpinan unit kerja menugaskan Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Tata Operasional, atau petugas yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
Pasal 25
Pegawai yang tidak masuk kerja karena izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Pasal 26
Pegawai yang menjalani cuti sakit lebih dari 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Pasal 27
Pegawai yang menjalani cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf g dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Pasal 28
Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin di luar ketidakpatuhan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf h berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja secara proposional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hukuman disiplin tingkat ringan:
1. sebesar 15% (lima belas persen) selama 1 (satu) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
2. sebesar 15% (lima belas persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; dan
3. sebesar 15% (lima belas persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Hukuman disiplin tingkat sedang:
1. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 1 (satu) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
3. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c. Hukuman disiplin tingkat berat:
1. sebesar 90% (sembilan puluh persen) selama 1 (satu) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2. sebesar 90% (sembilan puluh persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin
berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3. sebesar 90% (sembilan puluh persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; dan
4. sebesar 100% (seratus persen), jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Pasal 29
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dan huruf c mulai berlaku di bulan berikutnya pada saat keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
(2) Jika Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tidak mengajukan keberatan maka pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, mulai berlaku di bulan berikutnya pada hari ke-15 (lima belas) setelah Pegawai menerima keputusan hukuman disiplin.
(3) Jika Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin mengajukan keberatan maka pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, mulai berlaku di bulan berikutnya pada saat keputusan atas keberatan ditetapkan.
Pasal 30
Dalam hal Pegawai dijatuhi lebih dari satu hukuman disiplin pada bulan bersamaan maka terhadap Pegawai yang bersangkutan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat.
Pasal 31
(1) Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja 3 (tiga) bulan sebelumnya dengan nilai baik maka pada 3 (tiga) bulan berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari tunjangan yang diterimanya.
(2) Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja 3 (tiga) bulan sebelumnya dengan nilai cukup maka pada 3 (tiga) bulan berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya.
(3) Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada 3 (tiga) bulan sebelumnya dengan nilai kurang maka pada 3 (tiga) bulan berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 60% (enam puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya.
(4) Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada 3 (tiga) bulan sebelumnya dengan nilai buruk maka pada 3 (tiga) bulan berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 40% (empat puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya.
Pasal 32
Pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya.
Pasal 33
Pembayaran Tunjangan Kinerja dalam rangka penyesuaian Tunjangan Kinerja untuk perubahan:
a. pejabat struktural, tunjangan kinerja mulai diberikan kepada pegawai pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas;
b. Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional, Tunjangan Kinerja mulai diberikan kepada Pegawai terhitung sejak tanggal penetapan Kelas Jabatan yang baru; atau
c. Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil, Tunjangan Kinerja mulai diberikan kepada pegawai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas.
Pasal 34
(1) Pegawai instansi lain yang pindah kerja ke Badan Pengawas Obat dan Makanan, pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan yang ditetapkan di Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Tunjangan Kinerja untuk pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Pegawai di Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 35
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 disesuaikan ketersediaan anggaran pada tahun berjalan.
(2) Dalam hal anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak tersedia pada tahun berjalan maka pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan secara rapel pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Tunjangan Kinerja ke-13 (tiga belas) diberikan kepada Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pejabat fungsional yang diberhentikan dari jabatannya diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan yang baru dalam Sasaran Kerja Pegawai.
Pasal 37
(1) Calon pegawai negeri sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam jabatannya setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.
(2) Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar, selama melaksanakan tugas belajar diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam Kelas Jabatan terakhir yang didudukinya selama masa Keputusan Penugasan belajar;
b. diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam Kelas Jabatan terakhir yang didudukinya selama masa perpanjangan Penugasan belajar pertama; atau
c. tidak diberikan Tunjangan Kinerja selama masa perpanjangan Penugasan belajar kedua.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 37 ayat (2) huruf c berlaku mulai tanggal 1 April 2019.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 958) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1242), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
