Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN FORMULA LANJUTAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
2. Formula Lanjutan adalah formula yang diperoleh dari susu sapi atau susu hewan lain dan/atau bahan yang berasal dari hewan dan/atau yang berasal dari tumbuh-tumbuhan yang semuanya telah dibuktikan sesuai untuk bayi usia 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan.
3. Bayi adalah seseorang yang berusia kurang dari 12 (dua belas) bulan.
4. Asam Amino Esensial adalah asam amino yang tidak dapat disintesis dalam tubuh sehingga dibutuhkan dari luar.
5. Asam Amino Semi Esensial adalah asam amino yang memiliki kapasitas untuk menjadi esensial dan non-esensial.
6. Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
7. Iklan Pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan pangan.
8. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
9. Iradiasi Pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan pangan dari jasad renik patogen serta mencegah pertumbuhan tunas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi untuk Formula Lanjutan dalam bentuk cair atau bubuk.
Pasal 3
(1) Formula Lanjutan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi.
(2) Persyaratan keamanan, mutu dan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 4
(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Formula Lanjutan dapat ditambahkan Asam Amino Esensial dan/atau Asam Amino Semi-Esensial.
(2) Jenis dan jumlah Asam Amino Esensial dan/atau Asam Amino Semi- Esensial yang dapat ditambahkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 5
(1) Formula Lanjutan dalam bentuk cair harus merupakan produk steril.
(2) Steril sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi yang diperoleh dari pengolahan pangan dengan menggunakan suhu tidak kurang dari 1000C sehingga bebas dari mikroba yang dapat berkembang biak dalam pangan olahan pada kondisi penanganan dan penyimpanan yang normal tanpa bantuan pendingin.
Pasal 6
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Formula Lanjutan wajib menerapkan:
a. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik; dan
b. Sistem Pengendalian Bahaya Pada Titik Kritis (Hazard Analysis and Critical Control Point/HACCP).
(2) Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan HACCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Berita Acara www.djpp.kemenkumham.go.id
Hasil Pemeriksaan Sarana dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau bukti lain yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah terakreditasi di dalam atau di luar negeri.
Pasal 7
Pelaku Usaha dilarang:
a. mengiklankan Formula Lanjutan; dan
b. menggunakan perlakuan Iradiasi terhadap:
1. bahan yang digunakan dalam Formula Lanjutan; dan
2. Formula Lanjutan.
Pasal 8
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik Formula Lanjutan dari peredaran;
c. pemusnahan Formula Lanjutan jika terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Peraturan;
d. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau
e. pencabutan izin edar.
Pasal 9
Pelaku Usaha yang telah mengedarkan Formula Lanjutan wajib menyesuaikan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini paling lama 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 10
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.52.0085 Tahun 2010 tentang Pengelompokan Formula Bayi dan Formula Lanjutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
LUCKY S. SLAMET
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
