Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
3. Pangan Iradiasi adalah setiap pangan yang dengan sengaja dikenai radiasi ionisasi tanpa memandang sumber atau jangka waktu iradiasi ataupun sifat energi yang digunakan.
4. Fasilitas Iradiasi adalah setiap bangunan dan fasilitas lain yang digunakan untuk maksud mengiradiasi Pangan, termasuk seluruh peralatan penunjang yang digunakan untuk maksud tersebut.
5. Produsen adalah perorangan dan/atau badan usaha yang membuat, mengolah, mengubah bentuk, mengawetkan, mengemas kembali Pangan Olahan untuk diedarkan.
6. Penanggung Jawab Fasilitas Iradiasi adalah pimpinan atau orang yang diserahi tanggung jawab pengelolaan suatu Fasilitas Iradiasi.
7. Dosis Serap adalah jumlah energi pengion yang terserap oleh Pangan.
8. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
9. Batch Pangan Iradiasi adalah sejumlah produk yang diiradiasi dengan Dosis Serap dan dalam waktu yang sama.
10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah institusi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
12. Direktur adalah Direktur yang mempunyai tugas di bidang pengawasan Pangan Olahan.
