Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK, adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5. Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman yang berisi norma atau etika yang mengatur sikap, tingkah laku dan
perbuatan Pegawai di dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.
6. Majelis Kehormatan Kode Etik dan Kode Perilaku adalah lembaga non struktural di Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas melakukan penegakan, pelaksanaan, serta menyelesaikan pelanggaraan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai.
7. Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai ASN yang bertentangan dengan Kode Etik Pegawai.
8. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.
9. Tindakan Administrasi adalah Tindakan yang diberikan kepada Pegawai sebagai akibat dari pelanggaran terhadap ketentuan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.
10. Pelapor adalah Seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan harus memberitahukan kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang adanya peristiwa pelanggaran Kode Etik.
11. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
12. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
