Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UPT BPOM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
b. pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan;
c. pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian;
d. pelaksanaan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan;
e. pelaksanaan pengambilan contoh (sampling) Obat dan Makanan;
f. pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing;
g. pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan/atau penyidikan pada wilayah kerja masing-masing;
h. pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing;
i. pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
j. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
