(1) Calon pegawai negeri sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam jabatannya setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.
(2) Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar, selama melaksanakan tugas belajar diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut :
a. diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatan terakhir yang didudukinya selama masa Keputusan Penugasan belajar; atau
b. tidak diberikan Tunjangan Kinerja selama masa perpanjangan penugasan belajar.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2018
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA