Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
2. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran Kredit Program.
3. Kredit Program adalah kredit/pembiayaan usaha yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan layanan umum atau koperasi simpan pinjam yang memperoleh fasilitas dari pemerintah untuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
4. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
5. Subsidi Bunga KUR yang selanjutnya disebut dengan Subsidi Bunga adalah subsidi berupa bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur KUR dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KUR.
6. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
7. Pengelola SIKP adalah unit yang berwenang mengelola SIKP.
8. Penyedia SIKP adalah pihak yang membangun dan mengembangkan SIKP.
9. Pengguna SIKP adalah pihak yang memiliki Hak Akses untuk menggunakan SIKP.
10. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh PRESIDEN melalui Keputusan
yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
11. Kementerian/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga pelaksana teknis yang menjadi anggota Komite Kebijakan.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Penyalur adalah lembaga keuangan, badan layanan umum atau koperasi simpan pinjam yang ditunjuk untuk menyalurkan Kredit Program.
14. Penjamin adalah perusahaan penjamin yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan atas Kredit Program.
15. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran pemberian fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah yang dikuasakan kepadanya.
16. Kode Pengguna adalah kode kewenangan Pengguna SIKP yang diberikan oleh Pengelola SIKP.
17. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses SIKP.
18. Hak Akses adalah hak untuk melakukan interaksi dengan SIKP.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
