Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia

PERATURAN_BPOM No. 26 Tahun 2016 berlaku

Pasal 9

(1) Bahan Obat dan Makanan yang diatur pemasukannya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Selain Bahan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Bahan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini dapat dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA. (3) Dalam hal HS Code pada Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan HS Code yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang kepabeanan, maka yang berlaku adalah HS Code yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang kepabeanan. #### Pasal II Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA