Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 16
(1) Struktur UPG terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Pembina;
c. Ketua;
d. Wakil Ketua;
e. Sekretaris; dan
f. Anggota.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dijabat oleh Kepala Badan.
(3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dijabat oleh Pimpinan Tinggi Madya.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dijabat oleh Inspektur Utama.
(4a) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d dijabat oleh Inspektur II.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat Utama.
(5a) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dibantu oleh Tim Penggerak UPG.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f terdiri atas pejabat struktural tata usaha operasional di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(7) Struktur UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
