(1) Jumlah UPT BPOM terdiri atas:
a. 21 (dua puluh satu) Balai Besar POM;
b. 13 (tiga belas) Balai POM; dan
c. 39 (tiga puluh sembilan) Loka POM.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja masing-masing UPT BPOM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2. Ketentuan Lampiran IV dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2021
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
