Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
3. Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
4. Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.
5. Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
6. Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
7. Izin Edar adalah persetujuan hasil Penilaian Pangan Olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan dalam rangka peredaran Pangan Olahan.
8. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
9. Kemasan Pangan Primer adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan yang bersentuhan langsung dengan Pangan.
10. Kemasan Pangan Sekunder adalah bahan yang digunakan untuk mengemas Kemasan Primer, yang dapat dibuka tanpa mempengaruhi karakteristik produk, baik yang ditujukan untuk pengguna akhir atau konsumen maupun berfungsi sebagai tempat untuk memajang.
11. Penyuluh Keamanan Pangan yang selanjutnya disingkat PKP adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kualifikasi PKP dan mempunyai kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam Produksi Pangan serta diberi tugas untuk melakukan penyuluhan Keamanan Pangan dari organisasi yang kompeten.
12. Pengawas Pangan Kabupaten/Kota (District Food Inspector/DFI) adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi DFI dan mempunyai kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam produksi Pangan serta diberi tugas untuk melakukan pengawasan Keamanan Pangan IRTP dalam rantai Pangan dari organisasi yang kompeten.
13. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
14. Nomor P-IRT adalah nomor Pangan Produksi IRTP yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPP-IRT dan wajib dicantumkan pada Label Pangan Produksi IRTP.
15. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 2
(1) SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2) SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan;
b. hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat; dan
c. Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Pedoman Pemberian SPP-IRT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Pasal 3
(1) Ketentuan dan/atau persyaratan memperoleh SPP-IRT untuk jenis Pangan IRTP yang diizinkan diproduksi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis Pangan yang wajib fortifikasi dan Pangan berklaim harus didaftarkan untuk mendapatkan Izin Edar.
Pasal 4
(1) SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.
(2) Permohonan perpanjangan SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.
(3) Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, Pangan Produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.
Pasal 6
Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan terkait SPP-IRT yang telah diterbitkan secara berkala kepada Kepala Badan
setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
Pasal 7
Pembinaan dan pengawasan Pangan Produksi IRTP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, IRTP yang memiliki SPP-IRT berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 469), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2018
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
