Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA MELALUI SELEKSI TERBUKA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
2. Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat Seleksi Terbuka JPT adalah proses pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
3. Pejabat Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat PPT adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki JPT.
4. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Balai Besar.
6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7. Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip meritokrasi.
8. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyenglenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Pasal 2
(1) Pedoman Pengisian JPT melalui Seleksi Terbuka JPT di lingkungan BPOM sebagai acuan dalam penyelenggaraan seleksi secara terbuka dan kompetitif berdasarkan Sistem Merit.
(2) Seleksi Terbuka JPT di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mendapatkan calon PPT yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar Aparatur Sipil Negara, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
b. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap PNS dan nonPNS yang memenuhi persyaratan untuk ikut berkompetisi secara obyektif, transparan, dan akuntabel serta menghindari dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 3
(1) Seleksi Terbuka JPT di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk mengisi:
a. JPT Madya; dan
b. JPT Pratama.
(2) JPT Madya dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat diisi dari kalangan nonPNS dengan persetujuan PRESIDEN yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN.
Pasal 4
(1) Seleksi Terbuka JPT di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diikuti oleh PNS dan/atau nonPNS.
(2) Seleksi Terbuka JPT di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan diisi dari PNS.
(3) Seleksi Terbuka JPT di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan BPOM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Badan ini mulai belaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 662), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024
Plt. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
LUCIA RIZKA ANDALUSIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 64
