Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,
pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan, termasuk bahan tambahan pangan.
3. Klaim Penurunan Risiko Penyakit adalah klaim yang menghubungkan konsumsi pangan atau komponen pangan dalam diet total dengan penurunan risiko terjadinya suatu penyakit atau kondisi kesehatan tertentu.
4. Iklan Pangan Olahan, yang selanjutnya disebut Iklan, adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Pangan Olahan dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan olahan.
5. Nama Dagang adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan peredaran pangan.
6. Keterangan yang Benar adalah keterangan yang isinya sesuai dengan kenyataan sebenarnya atau memuat keterangan yang diperlukan agar dapat memberikan gambaran atau kesan yang sebenarnya tentang pangan.
7. Keterangan yang tidak Menyesatkan adalah keterangan yang berkaitan dengan hal-hal seperti sifat, harga, bahan, mutu, komposisi, manfaat atau keamanan pangan yang benar dan tidak menimbulkan gambaran/persepsi yang menyesatkan pemahaman mengenai pangan yang bersangkutan.
8. Label yang Disetujui adalah label yang telah mendapatkan persetujuan pada saat pendaftaran Pangan Olahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari izin edar.
9. Pengawas adalah pegawai negeri sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan terhadap iklan pangan olahan.
10. Pemilik Nomor Izin Edar adalah perorangan dan/atau badan usaha yang memiliki nomor pendaftaran pangan.
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2
(1) Peraturan Kepala Badan ini mengatur pengawasan iklan pangan olahan sebelum dan setelah dipublikasikan.
(2) Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diiklankan setelah Pangan Olahan tersebut mendapat izin edar dari Kepala Badan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Informasi dalam Iklan harus sesuai dengan informasi pada Label yang Disetujui.
(2) Iklan harus memuat Keterangan yang Benar dan Keterangan yang Tidak Menyesatkan.
Pasal 4
Publikasi Iklan dapat dilakukan pada media periklanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 5
Iklan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 6
(1) Semua Pangan Olahan dapat diiklankan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iklan Pangan Olahan tertentu sebelum dipublikasikan harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pangan Olahan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim Penurunan Risiko Penyaki.t
Pasal 7
(1) Permohonan persetujuan rancangan Iklan terdiri atas:
a. permohonan pengajuan baru; dan
b. permohonan pengajuan perpanjangan.
(2) Permohonan pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk permohonan iklan yang telah habis masa berlakunya.
Pasal8
(1) Pemohon mengajukan permohonan persetujuan rancangan Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) secara tertulis kepada Kepala Badan c.q.
Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangandengan melampirkan:
a. Dokumen administrasi; dan
b. Dokumen teknis.
(2) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Pemohon bertanggung jawab atas:
a. kelengkapan dokumen;
b. kebenaran informasi yang tercantum dalam dokumen; dan
c. kesesuaian dan keabsahan dokumen.
Pasal 9
(1) Terhadap permohonan persetujuan rancangan Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1), dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 10
(1) Dokumen permohonan persetujuan Iklan yang telah dinyatakan lengkap dilakukan evaluasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai iklan dan/atau tim ahli.
Pasal 11
(1) Dalam hal diperlukan perbaikan rancangan Iklan atau tambahan data, maka surat pemberitahuan perbaikan rancangan Iklan atau tambahan data kepada pemohon.
(2) Pemohon harus menyampaikan perbaikan rancangan Iklan atau tambahan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat.
(3) Dalam hal pemohon tidak dapat menyampaikan perbaikan rancangan Iklan atau tambahan data pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka permohonan persetujuan rancangan Iklan dinyatakan batal.
Pasal 12
Jangka waktu penyelesaian pengajuan persetujuan rancangan Iklan paling lama 22 (dua puluh dua) hari kerja sejak dokumen pengajuan dinyatakan lengkap.
Pasal 13
(1) Berdasarkan hasil evaluasi tim penilai iklan dan/atau tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Kepala Badan memberikan keputusan terhadap permohonan persetujuan rancangan Iklan berupa:
a. Persetujuan; atau
b. Penolakan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis.
Pasal 14
(1) Persetujuan Iklan berlaku 2 (dua) tahun selama memenuhi ketentuan.
(2) Pemohon dapat melakukan perpanjangan persetujuan Iklan yang akan habis masa berlaku persetujuannya.
(3) Permohonan perpanjangan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling cepat 40 (empat puluh) hari kerja dan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal habis masa berlakunya.
(4) Persetujuan terhadap permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diberikan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sesudah berkas dinyatakan lengkap.
(5) Untuk permohonan perpanjangan persetujuan yang dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap sebagai permohonan pengajuan baru.
Pasal 15
Pengawasan Iklan sesudah dipublikasikan dilakukan terhadap semua jenis Pangan Olahan.
Pasal 16
(1) Pelaksanaan pengawasan Iklan dilakukan dengan menunjuk Pengawas.
(2) Pengawasan Iklan dapat berupa laporan atau pengaduan dari masyarakat.
(3) Pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait Iklan Pangan Olahan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk kemudian dilakukan tindak lanjut.
Pasal 17
(1) Pemilik Nomor Izin Edar yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik Pangan Olahan dari peredaran;
c. pembatalan persetujuan iklan; dan/atau
d. pencabutan surat persetujuan pendaftaran produk yang melanggar.
(3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan terhadap pelanggaran kumulatif atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.52.1831 Tahun 2008 tentang Pedoman Periklanan Pangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2016
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ROY A SPARRINGA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
