Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi keamanan, khasiat/manfaat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi keamanan, khasiat/manfaat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan dan kosmetik;
c. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi obat bahan alam INDONESIA;
d. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi obat bahan alam INDONESIA;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi keamanan, khasiat/manfaat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi keamanan, khasiat/manfaat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat
tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi keamanan, khasiat/manfaat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik; dan
h. pelaksanaan urusan tata operasional direktorat.
12. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: