Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PERATURAN_BPOM No. 11 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan. 2. Klasifikasi UPT BPOM adalah pengelompokan organisasi UPT BPOM yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi (eselon) yang dinilai berdasarkan beban kerja. 3. Obat dan Makanan adalah obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. 4. Unsur Pokok adalah komponen yang mencerminkan beban kerja tugas dan fungsi teknis operasional UPT BPOM. 5. Unsur Penunjang adalah komponen yang mencerminkan beban kerja tugas dan fungsi pelayanan administrasi UPT BPOM. 6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 2

(1) Klasifikasi UPT BPOM ditetapkan berdasarkan kriteria klasifikasi. (2) Kriteria klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penentuan nilai seluruh komponen yang menggambarkan beban kerja UPT. (3) Kriteria klasifikasi terdiri atas: a. Unsur Pokok; dan b. Unsur Penunjang.

Pasal 3

Unsur Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. kegiatan pengambilan contoh (sampling) dan pengujian Obat dan Makanan; b. kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan; c. kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian; d. kegiatan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan; e. kegiatan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; f. kegiatan layanan informasi masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan; g. tingkat risiko daerah; h. sarana dan prasarana teknis; dan i. sumber daya manusia teknis.

Pasal 4

(1) Unsur Pokok kegiatan pengambilan contoh (sampling) dan pengujian Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan pengambilan contoh (sampling) produk obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan yang beredar untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, pengujian, dan penilaian mutu dan keamanan secara kimia dan mikrobiologi. (2) Unsur Pokok kegiatan pengambilan contoh (sampling) dan pengujian Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subunsur: a. jumlah sampel obat yang diuji; b. jumlah sampel obat tradisional yang diuji; c. jumlah sampel suplemen kesehatan yang diuji; d. jumlah sampel kosmetik yang diuji; dan e. jumlah sampel pangan yang diuji. (3) Jumlah sampel obat yang diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah sampel produk obat yang beredar berdasarkan hasil pengambilan contoh (sampling) yang dilakukan pemeriksaan laboratorium, pengujian, dan penilaian mutu dan keamanan secara kimia dan mikrobiologi. (4) Jumlah sampel obat tradisional yang diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah sampel produk obat tradisional yang beredar berdasarkan hasil pengambilan contoh (sampling) yang dilakukan pemeriksaan laboratorium, pengujian, dan penilaian mutu dan keamanan secara kimia dan mikrobiologi. (5) Jumlah sampel suplemen kesehatan yang diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan jumlah sampel produk suplemen kesehatan yang beredar berdasarkan hasil pengambilan contoh (sampling) yang dilakukan pemeriksaan laboratorium, pengujian, dan penilaian mutu dan keamanan secara kimia dan mikrobiologi. (6) Jumlah sampel kosmetik yang diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan jumlah sampel produk kosmetik yang beredar berdasarkan hasil pengambilan contoh (sampling) yang dilakukan pemeriksaan laboratorium, pengujian, dan penilaian mutu dan keamanan secara kimia dan mikrobiologi. (7) Jumlah sampel pangan yang diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan jumlah sampel produk pangan yang beredar berdasarkan hasil pengambilan contoh (sampling) yang dilakukan pemeriksaan laboratorium, pengujian, dan penilaian mutu dan keamanan secara kimia dan mikrobiologi.

Pasal 5

(1) Unsur Pokok kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan setempat sarana/fasilitas pembuatan/produksi obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan, untuk mengetahui pemenuhan terhadap persyaratan cara pembuatan/produksi yang baik. (2) Unsur Pokok kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subunsur: a. jumlah sarana/fasilitas produksi obat; b. jumlah sarana/fasilitas produksi obat tradisional; c. jumlah sarana/fasilitas produksi kosmetik; dan d. jumlah sarana/fasilitas produksi pangan olahan. (3) Jumlah sarana/fasilitas produksi obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah industri farmasi yang membuat obat. (4) Jumlah sarana/fasilitas produksi obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah industri obat tradisional, industri ekstrak bahan alam, usaha kecil obat tradisional, dan usaha mikro obat tradisional yang membuat obat tradisional dan/atau suplemen kesehatan. (5) Jumlah sarana/fasilitas produksi kosmetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan jumlah industri kosmetik yang memproduksi kosmetik. (6) Jumlah sarana/fasilitas produksi pangan olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan jumlah industri pangan dan industri rumah tangga pangan yang memproduksi pangan olahan dan pangan produksi industri rumah tangga pangan.

Pasal 6

(1) Unsur Pokok kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan kegiatan pemeriksaan setempat sarana/fasilitas distribusi obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian. (2) Unsur Pokok kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas subunsur: a. jumlah sarana/fasilitas distribusi obat dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian; dan b. jumlah sarana/fasilitas distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. (3) Jumlah sarana/fasilitas distribusi obat dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah pedagang besar farmasi yang mendistribusikan atau menyalurkan obat serta apotek, toko obat, instalasi farmasi rumah sakit, rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. (4) Jumlah sarana/fasilitas distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah sarana/fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Pasal 7

(1) Unsur Pokok kegiatan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kegiatan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan sebelum dan selama beredar. (2) Unsur Pokok kegiatan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subunsur: a. jumlah sertifikasi produk Obat dan Makanan; dan b. jumlah sertifikasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan; (3) Jumlah sertifikasi produk Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah surat keterangan impor dan/atau surat keterangan ekspor produk Obat dan Makanan yang diterbitkan. (4) Jumlah sertifikasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah rekomendasi atau sertifikat yang diberikan kepada sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi atas pemenuhan cara pembuatan/produksi dan/atau distribusi obat, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan yang baik.

Pasal 8

(1) Unsur Pokok kegiatan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan kegiatan dan/atau operasi intelijen dalam rangka penyelidikan, pengamanan, penggalangan, serta serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya di bidang Obat dan Makanan. (2) Unsur Pokok kegiatan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subunsur: a. jumlah investigasi tindak pidana Obat dan Makanan; b. jumlah perkara tindak pidana Obat dan Makanan yang diselesaikan; dan c. jumlah nilai barang bukti perkara tindak pidana Obat dan Makanan. (3) Jumlah investigasi tindak pidana Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah kasus tindak pidana Obat dan Makanan berdasarkan hasil investigasi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. (4) Jumlah perkara tindak pidana Obat dan Makanan yang diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah perkara tindak pidana Obat dan Makanan yang diselesaikan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. (5) Jumlah nilai barang bukti perkara tindak pidana Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan jumlah nilai keekonomian barang bukti perkara tindak pidana Obat dan Makanan yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik pegawai negeri sipil untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 9

(1) Unsur Pokok kegiatan layanan informasi masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan kegiatan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat dan layanan pengaduan konsumen di bidang pengawasan Obat dan Makanan. (2) Unsur Pokok kegiatan layanan informasi masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subunsur: a. jumlah komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan konsumen; dan b. jumlah sekolah. (3) Jumlah komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah layanan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan konsumen di bidang pengawasan Obat dan Makanan yang diberikan kepada masyarakat. (4) Jumlah sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas atau yang sederajat dan terdapat pangan jajanan anak sekolah.

Pasal 10

(1) Unsur Pokok tingkat risiko daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g merupakan keterjangkauan pengawasan, jumlah penduduk, jumlah item obat beredar, dan Produk Domestik Regional Bruto Pengeluaran Konsumsi Makanan dan Minuman sebagai faktor yang mempengaruhi beban kerja pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan. (2) Unsur Pokok tingkat risiko daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subunsur: a. keterjangkauan pengawasan; b. jumlah penduduk; c. jumlah item obat beredar; dan d. Produk Domestik Regional Bruto Pengeluaran Konsumsi Makanan dan Minuman. (3) Keterjangkauan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan waktu tempuh perjalanan darat, laut, dan/atau udara yang dibutuhkan dalam satuan jam dari lokasi kantor UPT BPOM ke kabupaten/kota yang menjadi cakupan wilayah kerjanya. (4) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di INDONESIA yang mengonsumsi Obat dan Makanan. (5) Jumlah item obat beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan jumlah sebaran peredaran item produk obat. (6) Produk Domestik Regional Bruto Pengeluaran Konsumsi Makanan dan Minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan produk domestik regional bruto provinsi terkait pengeluaran konsumsi makanan dan minuman selain restoran yang mempengaruhi tingkat konsumsi Obat dan Makanan di suatu wilayah berdasarkan data lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

Pasal 11

Unsur Pokok sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h merupakan jumlah sarana dan prasarana yang dimiliki oleh UPT BPOM untuk mendukung secara teknis pelaksanaan tugas dan fungsi UPT BPOM meliputi laboratorium pengujian Obat dan Makanan, mobil laboratorium keliling dan/atau mobil penyidikan Obat dan Makanan, instalasi pengolahan air limbah, dan tempat penyimpanan barang bukti sitaan penyidik pegawai negeri sipil di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Pasal 12

Sumber daya manusia teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i merupakan aparatur sipil negara jabatan fungsional dan pelaksana yang melaksanakan tugas dan fungsi teknis pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan.

Pasal 13

Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, terdiri atas: a. anggaran; b. sumber daya manusia administrasi; c. sarana dan prasarana penunjang; dan d. sertifikasi/akreditasi.

Pasal 14

(1) Unsur Penunjang anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan besaran anggaran yang digunakan oleh UPT BPOM dalam waktu 1 (satu) tahun. (2) Unsur Penunjang anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subunsur: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; dan b. Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan besaran anggaran belanja kegiatan di luar belanja modal fisik/bangunan/tanah/kendaraan dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran. (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan besaran penerimaan negara bukan pajak yang terdapat dalam daftar isian pelaksanaan anggaran dalam waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 15

Unsur Penunjang sumber daya manusia administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan aparatur sipil negara jabatan struktural, jabatan fungsional, dan pelaksana yang melaksanakan fungsi administrasi dan/atau dukungan teknis pelaksanaan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Pasal 16

(1) Unsur Penunjang sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan jumlah sarana dan prasarana nonteknis yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas UPT BPOM. (2) Unsur Penunjang sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subunsur: a. luas tanah; dan b. luas bangunan. (3) Luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah luas tanah yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan di lingkungan UPT BPOM dalam satuan meter persegi (m2). (4) Luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah luas bangunan yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan di lingkungan UPT BPOM dalam satuan meter persegi (m2).

Pasal 17

Sertifikasi/akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan jumlah sertifikat, akreditasi, atau dokumen sejenisnya yang didapatkan UPT BPOM dari lembaga/pihak yang berwenang, berupa sertifikat sistem manajemen mutu dan/atau akreditasi laboratorium pengujian dan kalibrasi, penghargaan, piagam Wilayah Bebas Korupsi, yang masih berlaku dan diakui di tingkat kementerian/lembaga/internasional.

Pasal 18

Kriteria Klasifikasi UPT BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberi bobot sebagai berikut: a. Unsur Pokok sebesar 80% (delapan puluh persen); dan b. Unsur Penunjang sebesar 20% (dua puluh persen).

Pasal 19

(1) Bobot Unsur Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas: a. kegiatan pengambilan contoh (sampling) dan pengujian Obat dan Makanan dengan bobot sebesar 5% (lima persen); b. kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen); c. kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen); d. kegiatan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan dengan bobot sebesar 4% (empat persen); e. kegiatan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan dengan bobot sebesar 5% (lima persen); f. kegiatan layanan informasi masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan dengan bobot sebesar 6% (enam persen); g. tingkat risiko daerah dengan bobot sebesar 17% (tujuh belas persen); h. sarana dan prasarana teknis dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan i. sumber daya manusia teknis dengan bobot sebesar 6% (enam persen). (2) Besaran bobot kegiatan pengambilan contoh (sampling) dan pengujian Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jumlah sampel obat yang diuji dengan bobot sebesar 1% (satu persen); b. jumlah sampel obat tradisional yang diuji dengan bobot sebesar 1% (satu persen); c. jumlah sampel suplemen kesehatan yang diuji dengan bobot sebesar 1% (satu persen); d. jumlah sampel kosmetik yang diuji dengan bobot sebesar 1% (satu persen); dan e. jumlah sampel pangan yang diuji dengan bobot sebesar 1% (satu persen). (3) Besaran bobot kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jumlah sarana/fasilitas produksi obat dengan bobot sebesar 1% (satu persen); dan b. jumlah sarana/fasilitas produksi obat tradisional dengan bobot sebesar 1% (satu persen); c. jumlah sarana/fasilitas produksi kosmetik dengan bobot sebesar 1% (satu persen); dan d. jumlah sarana/fasilitas produksi pangan olahan dengan bobot sebesar 4% (empat persen). (4) Besaran bobot kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. jumlah sarana/fasilitas distribusi obat dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan b. jumlah sarana/fasilitas distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen). (5) Besaran bobot kegiatan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. jumlah sertifikasi produk Obat dan Makanan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan b. jumlah sertifikasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan dengan bobot sebesar 2% (dua persen). (6) Besaran bobot kegiatan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. jumlah investigasi tindak pidana Obat dan Makanan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); b. jumlah perkara tindak pidana Obat dan Makanan yang diselesaikan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan c. jumlah nilai barang bukti perkara tindak pidana Obat dan Makanan dengan bobot sebesar 1% (satu persen). (7) Besaran bobot kegiatan layanan informasi masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. jumlah komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan konsumen dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan b. jumlah sekolah dengan bobot sebesar 4% (empat persen). (8) Besaran bobot tingkat risiko daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas: a. keterjangkauan pengawasan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); b. jumlah penduduk dengan bobot sebesar 2% (dua persen); c. jumlah item obat beredar dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan d. Produk Domestik Regional Bruto Pengeluaran Konsumsi Makanan dan Minuman dengan bobot sebesar 2% (dua persen).

Pasal 20

(1) Bobot Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas: a. anggaran dengan bobot sebesar 5% (lima persen); b. sumber daya manusia administrasi dengan bobot sebesar 5% (lima persen); c. sarana dan prasarana penunjang dengan bobot sebesar 5% (lima persen); dan d. sertifikasi/akreditasi dengan bobot sebesar 5% (lima persen). (2) Besaran bobot anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara dengan bobot sebesar 4% (empat persen); dan b. Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan bobot sebesar 1% (satu persen). (3) Besaran bobot sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. luas tanah dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan b. luas bangunan dengan bobot sebesar 3% (tiga persen).

Pasal 21

(1) Data jumlah pencapaian dari unsur dan subunsur dalam waktu 1 (satu) tahun dikonversi ke dalam nilai standar yang berkisar dari nilai terendah 1 (satu) sampai dengan nilai tertinggi 5 (lima). (2) Penilaian Klasifikasi UPT BPOM didasarkan pada penjumlahan seluruh nilai standar unsur dan subunsur pada Unsur Pokok dan Unsur Penunjang setelah dikalikan dengan bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20. (3) Rincian nilai standar unsur dan subunsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian/evaluasi Klasifikasi UPT BPOM tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 23

(1) Penetapan klasifikasi organisasi didasarkan pada jumlah nilai yang diperoleh UPT BPOM berdasarkan tata cara penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 24

(1) Berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, UPT BPOM diklasifikasikan sebagai berikut: a. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan; b. Balai Pengawas Obat dan Makanan Tipe A; c. Balai Pengawas Obat dan Makanan Tipe B; dan d. Loka Pengawas Obat dan Makanan. (2) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai jumlah nilai lebih dari 0,7625 (nol koma tujuh enam dua lima). (3) Balai Pengawas Obat dan Makanan Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai jumlah nilai 0,5751 (nol koma lima tujuh lima satu) sampai dengan 0,7625 (nol koma tujuh enam dua lima). (4) Balai Pengawas Obat dan Makanan Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai jumlah nilai 0,3876 (nol koma tiga delapan tujuh enam) sampai dengan 0,575 (nol koma lima tujuh lima). (5) Loka Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai jumlah nilai di bawah 0,20 (nol koma dua puluh) sampai dengan 0,3875 (nol koma tiga delapan tujuh lima).

Pasal 25

(1) Terhadap Klasifikasi UPT BPOM dilakukan evaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun sekali atau apabila terdapat perubahan tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Evaluasi klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan.

Pasal 26

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA