Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerapan Higiene Sanitasi Dan Dokumentasi Pada Industri Kosmetika Golongan B
Pasal 1
(1) Industri kosmetika yang memiliki izin produksi kosmetika Golongan B wajib:
a. memiliki paling sedikit tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana sesuai produk yang akan dibuat; dan
c. menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi.
(2) Penerapan higiene sanitasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan sesuai Pedoman Penerapan Higiene Sanitasi dan Dokumentasi pada Industri Kosmetika Golongan B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 2
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Industri kosmetika yang memiliki izin produksi kosmetika Golongan B wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini paling lama 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2016
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ROY A. SPARRINGA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
