Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
3. Pangan Olahan Organik adalah makanan atau minuman yang berasal dari pangan organik hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan yang diizinkan.
4. Label Pangan, yang selanjutnya disebut Label, adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
5. Iklan Pangan, yang selanjutnya disebut Iklan, adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, suara, audiovisual, atau bentuk lain yang disampaikan melalui berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan pangan.
6. Pangan Organik adalah pangan yang berasal dari suatu lahan pertanian organik yang menerapkan praktek pengelolaan yang bertujuan untuk memelihara ekosistem dalam mencapai produktivitas yang berkelanjutan, melakukan pengendalian gulma, hama, dan penyakit, melalui beberapa cara seperti daur ulang sisa tumbuhan dan ternak, seleksi dan pergiliran tanaman, pengelolaan air, pengolahan lahan, dan penanaman serta penggunaan bahan hayati (pangan).
7. Logo Organik INDONESIA adalah lambang berbentuk lingkaran yang terdiri dari dua bagian, bertuliskan “Organik INDONESIA” disertai satu gambar daun di dalamnya yang menempel pada huruf “G” berbentuk bintil akar.
8. Bahan Penolong (Processing Aids) adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan pangan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari, residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan
risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.
9. Bahan Tambahan Pangan, yang selanjutnya disingkat BTP, adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
10. Lembaga Sertifikasi Organik, yang selanjutnya disebut LSO, adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mensertifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai “organik” adalah diproduksi, ditangani, dan diimpor menurut peraturan perundang-undangan dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
11. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
12. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2
Setiap orang yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan untuk diedarkan di wilayah INDONESIA dan menyatakan bahwa Pangan Olahan Organik tersebut bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut.
Pasal 3
Setiap orang yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan Organik untuk diedarkan di wilayah INDONESIA wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Pasal 4
(1) Pangan Olahan Organik harus mengandung Pangan Organik paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) dari total berat atau volume, tidak termasuk air dan garam.
(2) Pangan non Organik dapat digunakan paling banyak 5% (lima persen) dari total berat atau volume, tidak termasuk air dan garam.
(3) Pangan non Organik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak merupakan Pangan sejenis dengan Pangan Organik yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Air dan garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan air dan garam yang ditambahkan selama proses pengolahan Pangan.
(5) Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Natrium Klorida dan/atau Kalium Klorida.
Pasal 5
Pangan Olahan Organik dan bahan yang digunakan untuk pembuatan Pangan Olahan Organik dilarang:
a. mendapat perlakuan iradiasi; dan/atau
b. berasal dari produk rekayasa genetik.
Pasal 6
(1) Pangan Olahan Organik dapat menggunakan BTP dan/atau Bahan Penolong.
(2) BTP dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diizinkan digunakan dalam Pangan Olahan Organik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 7
Pangan Olahan Organik yang diproduksi atau diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA harus dibuktikan dengan sertifikat organik yang diterbitkan oleh LSO.
Pasal 8
(1) Pangan Olahan yang telah memenuhi persyaratan Pangan Olahan Organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 serta menyatakan informasi Organik wajib mencantumkan tulisan “Organik” dan Logo Organik INDONESIA pada Label dan Iklan.
(2) Tulisan “Organik” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan setelah nama jenis Pangan.
(3) Pencantuman Logo Organik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu;
c. penarikan Pangan Olahan Organik dari peredaran;
d. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau
e. pencabutan izin edar.
Pasal 10
Pangan Olahan Organik yang telah beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan ini paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.52.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
