Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA ELEKTRONIK (E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN)
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk Bahan Tambahan Pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan, termasuk Pangan Olahan Tertentu, Bahan Tambahan Pangan, Pangan Produk Rekayasa Genetika, dan Pangan Iradiasi.
3. Pendaftaran Pangan Olahan Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut e-Registration Pangan Olahan adalah Pendaftaran Pangan Olahan yang dilakukan secara online dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi.
4. Pendaftaran adalah prosedur penilaian keamanan, mutu, dan gizi Pangan Olahan untuk mendapat Surat Persetujuan Pendaftaran.
5. Surat Persetujuan Pendaftaran adalah persetujuan hasil Penilaian Pangan Olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan dalam rangka peredaran Pangan Olahan.
6. Perusahaan adalah Produsen, Importir, dan/atau Distributor Pangan Olahan yang telah mendapat izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pendaftar adalah Perusahaan atau pihak yang diberi kuasa oleh Perusahaan untuk melakukan Pendaftaran Pangan Olahan dalam rangka mendapatkan Surat Persetujuan Pendaftaran.
8. Direktur adalah Direktur Penilaian Keamanan Pangan.
9. Deputi adalah Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
(1) Setiap Pangan Olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran.
(2) Surat Persetujuan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan berdasarkan Pendaftaran dan hasil penilaian keamanan, mutu dan gizi pangan olahan.
Pasal 3
(1) Dengan peraturan ini diberlakukan pendaftaran Pangan Olahan secara elektronik.
(2) Pendaftaran Pangan Olahan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap untuk Pangan Olahan yang dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko.
(3) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. target konsumen;
b. kandungan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang memerlukan kajian lebih lanjut;
c. tingkat keasaman dan aktifitas air;
d. pencantuman klaim gizi dan/atau klaim kesehatan pada label;
dan/atau
e. penggunaan proses produksi dengan teknologi tertentu seperti iradiasi, rekayasa genetik dan organik.
(4) Jenis Pangan Olahan yang dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk diberlakukan pendaftaran secara elektronik ditetapkan oleh Deputi.
Pasal 4
Persyaratan e-Registration Pangan Olahan mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Pasal 5
Pendaftar bertanggung jawab terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen pendaftaran baik yang dimasukkan secara elektronik maupun yang diserahkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
Perusahaan yang akan mengajukan e-Registration Pangan Olahan harus melakukan pendaftaran pemohon terlebih dahulu untuk mendapatkan user ID dan password.
Pasal 7
(1) Pendaftaran pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan alamat http://www.pom.go.id
(2) Pemohon mengisi data secara elektronik dan menyampaikan dokumen pendukung.
(3) Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan verifikasi.
(4) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, pemohon akan mendapatkan User ID dan Password.
Pasal 8
(1) Pendaftaran pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dilakukan 1 (satu) kali, sepanjang tidak terjadi perubahan data pemohon.
(2) Jika terjadi perubahan data, pemohon harus menyampaikan pemberitahuan perubahan data atau mengajukan pendaftaran kembali.
Pasal 9
Tata cara pendaftaran pemohon dan perubahan data pemohon terdapat dalam Petunjuk Penggunaan (User Manual) yang dapat diakses pada aplikasi e-Registration Pangan Olahan.
Pasal 10
(1) User ID dan Password sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) merupakan data rahasia Perusahaan.
(2) Penyalahgunaan User ID dan Password merupakan tanggung jawab Perusahaan sepenuhnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
Perusahaan yang telah mendapatkan user ID dan password dapat melakukan Pendaftaran melalui aplikasi e-Registration Pangan Olahan dengan alamat http://www.pom.go.id
Pasal 13
(1) Keputusan terhadap permohonan pendaftaran, diberikan dengan mempertimbangkan:
a. hasil verifikasi dan evaluasi permohonan dan data pendukung;
dan/atau
b. hasil pemastian keabsahan dokumen pendukung.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penerbitan Surat Persetujuan Pendaftaran; atau
b. penolakan permohonan.
(3) Keputusan penerbitan Surat Persetujuan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah hasil verifikasi dan/atau hasil pemastian keabsahan dokumen pendukung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Keputusan penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berdasarkan:
a. hasil verifikasi tidak memenuhi syarat;
b. tidak menyerahkan tambahan dan/atau klarifikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7); dan/atau
c. ketidaksesuaian antara informasi dalam data pendukung dengan hasil penelusuran lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14
Tata cara e-Registration Pangan Olahan dituangkan dalam Petunjuk Penggunaan (User Manual) yang dapat diakses pada aplikasi e-Registration Pangan Olahan.
Pasal 15
Surat Persetujuan Pendaftaran dapat diambil oleh Pendaftar setelah menyerahkan rancangan label akhir yang telah disetujui dan asli bukti pembayaran jika pembayaran dilakukan secara manual.
Pasal 16
(1) Pendaftar dapat melakukan perubahan terhadap data perusahaan maupun data Pangan Olahan dalam aplikasi e-Registration Pangan Olahan yang telah mendapatkan persetujuan pendaftaran.
(2) Perubahan data Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Direktur.
(3) Tata cara perubahan data Pangan Olahan dituangkan dalam Petunjuk Penggunaan (User Manual) yang dapat diakses pada aplikasi e- Registration Pangan Olahan.
Pasal 17
(1) Permohonan pendaftaran Pangan Olahan dikenai biaya evaluasi dan pendaftaran sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal permohonan ditolak, biaya yang telah dibayar tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 18
(1) Pada saat Peraturan ini berlaku, permohonan pendaftaran yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan ini, diproses sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
(2) Dalam hal pendaftaran secara elektronik belum dapat dilaksanakan atau sistem elektronik tidak berfungsi, maka pendaftaran Pangan Olahan dilakukan secara manual.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 19
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, LUCKY S. SLAMET Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
