Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Surveyor Pertanahan adalah seseorang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan serta kemampuan mengorganisasi pekerjaan di bidang pengukuran dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah, yang mendapatkan Lisensi dari Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
2. Asisten Surveyor Pertanahan adalah seseorang yang mempunyai keterampilan di bidang pengukuran dan pemetaan yang diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah, yang mendapatkan Lisensi dari Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
3. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA kepada Surveyor Berlisensi untuk membantu melaksanakan pengukuran dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah.
4. Kantor Jasa Surveyor Berlisensi yang selanjutnya disebut KJSB adalah badan usaha, merupakan wadah bagi Surveyor Berlisensi yang bergerak di bidang jasa pengukuran dan pemetaan yang telah mendapatkan izin usaha dari instansi yang berwenang dan telah memperoleh persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
5. Perseorangan adalah Surveyor Berlisensi selaku Perseorangan.
6. Pekerjaan adalah kegiatan pengukuran dan pemetaan tematik dan/atau dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali dan/atau pemeliharaan data pendaftaran tanah.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah yang ditunjuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun berjalan.
8. Pejabat Penerima/Pemeriksa adalah Pejabat Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang ditunjuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun berjalan.
9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun berjalan.
10. Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat BPN RI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPN RI.
12. Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPN RI melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.
