Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_BPN No. 2 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. 2. Pengadaan PTT adalah proses penerimaan pegawai dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi untuk melaksanakan 1 (satu) atau beberapa jenis pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. 3. Satuan Kerja adalah unit di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Unit Eselon II di Kantor Badan Pertanahan Nasional Pusat; b. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; c. Kantor Pertanahan; dan d. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. 4. Analisis Kebutuhan Pegawai adalah proses yang logik, teratur dan berkesinambungan untuk mengetahui jumlah dan kualitas pegawai yang diperlukan. 5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 6. Kontrak Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan PTT.

Pasal 2

Jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan oleh PTT meliputi pekerjaan teknis dan administratif di bidang pertanahan, sebagaimana yang tercantum dalam DIPA.

Pasal 3

(1) Kepala Satuan Kerja merencanakan pemenuhan kebutuhan PTT dalam kurun waktu tertentu dengan melakukan analisis kebutuhan pegawai sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam DIPA. (2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi jenis pekerjaan dan jumlah PTT yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran dan ditetapkan oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja. (3) Analisis kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Untuk dapat diangkat sebagai PTT, harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; c. latar belakang pendidikan minimal SLTA atau yang setingkat; d. berdomisili pada Kabupaten/Kota setempat; e. sehat jasmani dan rohani; dan f. berkelakuan baik.

Pasal 5

(1) Pengadaan PTT menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Kerja. (2) Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk dan MENETAPKAN Tim Seleksi yang berasal dari Pejabat Struktural atau Pejabat Fungsional Umum di lingkungan masing-masing Satuan Kerja, atau dapat menunjuk Tim Independen yang berasal dari pihak ketiga, untuk melaksanakan proses seleksi PTT. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri dari: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (4) Penunjukkan Tim Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tim Seleksi atau Tim Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas: a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi; b. melaksanakan seleksi; c. MENETAPKAN hasil seleksi; dan d. melaporkan hasil seleksi kepada Kepala Satuan Kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Tahapan seleksi pengadaan PTT, terdiri dari: a. pengumuman penerimaan, yang memuat: 1) persyaratan administrasi; 2) jenis pekerjaan serta jumlah PTT yang dibutuhkan; dan 3) sumber anggaran. b. penerimaan berkas lamaran; c. seleksi administrasi berkas lamaran; d. pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengumuman pelaksanaan tes; e. pelaksanaan tes; f. pemeriksaan dan pengolahan data hasil tes; dan g. pengumuman hasil tes.

Pasal 7

(1) Instrumen tes seleksi PTT dapat berupa tes tertulis, praktek dan/atau wawancara. (2) Instrumen tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh: a. Biro Organisasi dan Kepegawaian, untuk seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi; atau b. Tim Independen, untuk seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Independen.

Pasal 8

(1) Berdasarkan penetapan hasil seleksi dari Tim Seleksi atau Tim Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c, Kepala Satuan Kerja MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan PTT. (2) Keputusan Pengangkatan PTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

(1) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pejabat Pembuat Komitmen menyusun Kontrak Kerja. (2) Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan PTT. (3) Kontrak Kerja berlaku sejak ditandatangani sampai dengan target perkiraan selesainya pekerjaan dengan batasan waktu paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan, dan tidak dapat diperpanjang. (4) Dalam hal PTT yang telah berakhir kontrak kerjanya dan masih diperlukan, pengadaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan ini. (5) Kontrak Kerja Pegawai Tidak Tetap untuk Pekerjaan yang Dibayarkan Berdasarkan Per Berkas/Bidang/Kegiatan, atau Kontrak Kerja Pegawai Tidak Tetap untuk Pekerjaan yang Dibayarkan Berdasarkan Upah Per Bulan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 10

(1) Sumber anggaran untuk pembayaran pekerjaan PTT berasal dari DIPA masing-masing Satuan Kerja. (2) Satuan biaya untuk membayar pekerjaan PTT sesuai dengan satuan biaya yang tercantum dalam DIPA.

Pasal 11

(1) Penilaian terhadap kinerja PTT dilaksanakan oleh atasan langsung dengan ketentuan: a. pejabat struktural Eselon IV, bagi PTT yang bekerja pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Pusat, Kantor Wilayah BPN, dan STPN. www.djpp.kemenkumham.go.id b. pejabat struktural Eselon V, bagi PTT yang bekerja pada Kantor Pertanahan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk laporan yang memuat: a. jumlah pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan; dan b. penilaian sikap perilaku. (3) Penilaian sikap perilaku PTT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Satuan Kerja. (4) Penilaian sikap perilaku PTT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.

Pasal 12

(1) PTT berakhir dari pekerjaaanya, karena: a. meninggal dunia; b. kontrak berakhir; dan c. diberhentikan sebelum berakhirnya kontrak. (2) PTT diberhentikan sebelum berakhirnya kontrak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena: a. melanggar tata tertib kantor; b. tidak melaksanakan tugas/pekerjaan sesuai dengan kontrak; dan/atau c. melakukan perbuatan melawan hukum. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2014 KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, HENDARMAN SUPANDJI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id