Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PERATURAN_BPN No. 14 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, CalonPegawai Negeri Sipil dan Pegawai lainyang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatujabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi dilingkunganKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 2. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. 3. Tunjangan Kinerja adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepadaPegawai yang aktif berdasarkan kompetensi dan kinerja. 4. Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 6. Evaluasi Jabatan adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan. 7. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara Pegawai dengan pejabat sebagai atasan Pegawai yang bersangkutan. 8. Menteri/Kepala adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 2

(1) Pegawai berhak mendapatkan pemberian Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kelas Jabatan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima ditentukan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan 3 (tiga) komponen, yaitu: a. target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP; b. kehadiran menurut hari dan jam kerja di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA serta cuti yang dilaksanakan oleh Pegawai; dan c. ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4

(1) Besaran Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada jabatan yang akan didudukinya. (2) Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang. (3) Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalamjabatannya. (4) Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan, dibayarkan sebesar 50% (lima puluhpersen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya. (5) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dibayarkan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan.

Pasal 5

Tunjangan kinerja bagi pegawai yang merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatannya yang lebih tinggi.

Pasal 6

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas jabatan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan pegawai negeri karena menjadi pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan pegawai negeri; d. Pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi atau lembaga lain; dan/atau e. Pegawai yang menjalani Masa Persiapan Pensiun atau Bebas Tugas.

Pasal 7

(1) Hari dan jam kerja meliputi 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. (2) Hari dan jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis Jam kerja : Pukul 08.00 s.d. 16.30 Waktu istirahat : Pukul 12.00 s.d. 13.00 b. Hari Jumat Jam kerja : Pukul 07.30 s.d. 16.30 Waktu istirahat : Pukul 11.30 s.d 13.00 c. Jam Kerja dan istirahat pada bulan Ramadhan menyesuaikan ketentuan yang berlaku. (3) Pegawai yang kedatangannya lebih awal 30 (tiga puluh) menit atau lebih diberi penggantian jam pulang 30(tiga puluh) menit lebih awal pada hari yang sama. (4) Pegawai diberikan toleransi waktu keterlambatan kedatangan 30 (tiga puluh) menit dengan penggantian jam kerja pada hari yang sama. (5) Pegawai yang datang dan pulang kerja tidak sesuai dengan ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diberi sanksi pengurangan tunjangan kinerja. (6) Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 8

(1) Pegawai yang mendapat tugas di luar kantor dan/atau di luar jam kerja, tugas jaga, tugas piket atau tugas tertentu lainnya yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja, dikecualikan dari ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jenis tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. Koordinasi dengan instansi luar; b. Konsultasi, mediasi, negosiasi dan tugas-tugas nonlitigasi; c. Sosialisasi; d. Supervisi; e. Mengikuti persidangan; f. Pendidikan dan pelatihan yang tidak termasuk tugas belajar; g. Rapat, seminar, ceramah, workshop; h. Menjadi narasumber; i. Penelitian; j. Satuan pengamanan; dan k. Tugas lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (3) Pelaksanaan tugas untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dibuktikan secara tertulis dan berdasarkan surat tugas dariatasan yang berwenang.

Pasal 9

(1) Pegawai wajib hadir sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja dengan melakukan rekam kehadiran menggunakan daftar hadir elektronik. (2) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada waktu kedatangan kerja dan waktu pulang kerja. (3) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digantikan dengan daftar hadir secara manual apabila: a. perangkat dan sistem daftar hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik; c. dimensi anggota tubuh (sidik jari, telapak tangan, atau yang semacamnya) tidak terbaca dalam Sistem Kehadiran Elektronik; d. terjadi keadaan memaksa (forcemajeure); dan/atau e. belum tersedia sistem daftar hadir elektronik. (4) Rekapitulasi daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. bagian yang menangani administrasi kepegawaian padaunit kerja setingkat eselon II di lingkungan BPN Pusat; www.djpp.kemenkumham.go.id b. bagian yang menangani administrasi kepegawaian padaunit kerja setingkat eselon III di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi; c. bagian yang menangani administrasi kepegawaian padaunit kerja setingkat eselon IV di lingkungan Kantor Pertanahan. (5) Dalam hal penghitungan jumlah pelanggaran hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan menjumlah waktu terlambat datang (TL) dan pulang sebelum waktunya (PSW) pada hari yang sama.

Pasal 10

(1) Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 apabila: a. tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja; c. pulang sebelum waktunya; d. tidak berada di tempat tugas; dan/atau e. tidak mengisi daftar hadir. (2) Pegawai dinyatakan tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila yang bersangkutan dapat membuktikan dengan Surat Keterangan Atasan Langsung. (3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal terjadinya pelanggaran. (4) Apabila penyampaian surat melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dinyatakan tidak berlaku dan dianggap melanggar jam kerja. (5) Format permohonan izin dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 11

(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberikan kepada: a. Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dibawah nilai Baik; b. Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan, maka pada bulan berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam www.djpp.kemenkumham.go.id