Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Eksaminasi Pertanahan yang selanjutnya disebut Eksaminasi adalah penelitian, pemeriksaan, pengkajian dan rekomendasi terhadap keputusan maupun konsep keputusan pemberian, konversi/penegasan/pengakuan, pembatalan hak atas tanah atau penetapan tanah terlantar yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
2. Tim Eksaminasi Pusat adalah tim yang melakukan kegiatan penelitian, pemeriksaan, pengkajian dan rekomendasi terhadap keputusan maupun konsep keputusan pemberian, konversi/penegasan/ pengakuan, pembatalan hak atas tanah atau penetapan tanah terlantar yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Tim Eksaminasi Provinsi adalah tim yang melakukan kegiatan penelitian, pemeriksaan, pengkajian dan rekomendasi terhadap keputusan maupun konsep keputusan pemberian, konversi/penegasan/pengakuan atau pembatalan hak atas tanah yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan.
4. Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat BPN RI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
5. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPN RI.
6. Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPN RI melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.
