Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PERATURAN_BPKP No. 7 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah. 3. Pegawai di Lingkungan BPKP adalah pegawai ASN yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BPKP. 4. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 5. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 6. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu 7. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja pegawai tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana pegawai tersebut bekerja.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan BPKP, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai, jabatan, dan Kelas Jabatan. (3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. JPT; b. JA, yang terdiri atas: 1. jabatan administrator; 2. jabatan pengawas; dan 3. jabatan pelaksana. c. JF. (4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan BPKP yang: a. tidak mempunyai jabatan tertentu; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila: 1. diangkat menjadi pejabat negara; 2. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau 3. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana; c. diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. diperbantukan atau ditugaskan pada badan/instansi lain di luar lingkungan BPKP; e. dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan ASN yang bersangkutan apabila: 1. tidak diketahui keberadaannya; atau 2. tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia; f. diberikan cuti diluar tanggungan negara; g. dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; atau h. dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atau dalam proses keberatan atas hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan ASN.

Pasal 4

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

Pasal 5

(1) Kepala BPKP diberikan Tunjangan Kinerja sebanyak 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan BPKP. (2) Tunjangan kinerja bagi Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jabatan dan kelas jabatan di lingkungan BPKP; dan b. teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan BPKP, ditetapkan oleh Kepala BPKP.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) JA dan JF yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Badan ini diberikan Kelas Jabatan yang tidak mengalami penurunan dari Kelas Jabatan sebelumnya. (2) Dalam hal mengalami penurunan Kelas Jabatan, JA dan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti Kelas Jabatan sebelumnya. (3) Ketentuan mengenai Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir jika JA dan JF menerima promosi jabatan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1804) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 562), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1804) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 562), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2023 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPULIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD YUSUF ATEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA