Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang KANTOR PENGHUBUNG PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Pasal 1
(1) Membentuk Kantor Penghubung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
(2) Kantor Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terletak di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
Pasal 2
Peraturan Kepala ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2015 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
